← Beranda
Bawa 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Syahrul YunizarJumat, 14 Agustus 2026 | 15.57 WIB
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memusnahkan 1,3 ton ketamin di Batam,Kepri, pada Rabu (12/8)., (TNI AL)

 

JawaPos.com - Bareskrim Polri sudah membawa 8 awak kapal MV King Sun ke Jakarta pada Kamis malam (13/8). Oleh polisi para tersangka yang ditangkap karena membawa 1,3 ton narkoba jenis ketamin itu dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menyampaikan bahwa 8 tersangka tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sampai 27 Agustus mendatang.

”Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” kata dia kepada awak media dikutip pada Jumat (14/8). 

Zulkarnain mengungkapkan bahwa 8 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai kapten kapal, petugas bagian mesin, sampai juru masak. Dia memastikan, tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) di antara 8 tersangka tersebut. Mereka berasal dari Taiwan dan Myanmar.

”Warga negara Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang warga negara Taiwan, sudah kami surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Menurut Kombes Zulkarnain, para tersangka mengetahui dan menyadari membawa narkoba ke Perairan Indonesia. Bahkan, bukan hanya sekali, mereka sudah pernah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali. Dalam pengiriman terakhir itulah mereka ditangkap. 

”Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak 3 kali, termasuk yang tertangkap. Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama,” bebernya. 

Terakhir, pengiriman gagal karena Tim Gabungan di Indonesia berhasil menemukan MV King Sun dan menangkap para tersangka. Menurut Zulkarnain, Bareskrim Polri sudah mendeteksi pergerakan mereka sejak 1 Juni lalu. Tidak lama setelahnya Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mendapatkan informasi serupa.

”Kalau tidak salah tanggal 3 kami melaksanakan rapat koordinasi dengan BNN, kemudian Polri, Bea Cukai, dan Koarmada I. Kemudian dilakukanlah operasi bersama,” imbuhnya. 

Sampai hari ini proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan. Sesuai dengan aturan, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Sebab, mereka telah terlibat dalam penyalahgunaan ketamin.

 

EDITOR: Estu Suryowati