← Beranda
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Ilegal Lahan Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
Ilham SafutraRabu, 12 Agustus 2026 | 00.56 WIB
Petugas menangkap penggarap lahan yang dijualbelikan secara ilegal di Luwu Timur, Sulsel, belum lama ini. (Dok. Kemenhut)

 

JawaPos.com - Aparat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tangan tiga pelaku jual beli lahan garapan di kawasan hutan lindung. Mereka menjual lahan secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan tiga pelaku itu berinisial AR, AI, dan AW. Mereka diamankan dalam operasi pada Senin (3/8), setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata kepada media pada Ali Bahri, Selasa (11/8).

Dengan adanya penangkapan itu, maka mengungkap adanya dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.

Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. 

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

Ali Bahri menjelaskan hasil penyidikan mengungkap, perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan Usai Geledah Kantor PTPN XI

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali Bahri.

Penindakan terhadap praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyasar aktivitas perambahan yang telah terjadi, tetapi juga memutus berbagai praktik yang menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Salah satunya dengan menindak praktik jual beli atau pengalihan garapan yang tidak memiliki dasar hukum.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga: Praktik Dugaan Jual Beli Lahan Cagar Budaya Disesalkan Sejumlah Pihak

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Penindakan terhadap praktik jual beli garapan ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut menjaga kawasan hutan lindung dari penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik serupa berkembang dan mendorong kerusakan kawasan hutan semakin luas.

EDITOR: Ilham Safutra