JawaPos.com - 199 orang diduga menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan pembelian rumah di The Emeralda Resort di Kabupaten Bandung Barat. Dari kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 117,3 miliar.
Kasus ini pun telah dilaporkan Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort ke Polda Jawa Barat. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 6 Juni 2026.
Terlapor dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna. Laporan dibuat usai rumah yang dibeli tak kunjung jadi, sedangkan uang telah disetor secara tunai maupun cash bertahap ke rekening PT Siliwangi Anatha Bumi.
Laporan di Polda Jawa Barat mewakili 123 dari 199 korban. Adapun kerugian dari 123 orang mencapai Rp 73 miliar. Sedangkan total kerugian dari seluruh korban yang berjumlah 199 orang senilai Rp 117,3 miliar.
“Forum mengajukan laporan mewakili 123 konsumen. Total kerugian yang dilaporkan secara kolektif mencapai Rp 73 miliar,” ujar Ketua Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort, Heri Setiawan.
Baca Juga: Cemburu Berujung Maut, Bidan di Situbondo Tewas Dibunuh Suami Sendiri
Heri mengatakan, terlapor tidak menunjukan itikad baik sampai saat ini dalam penyelesaian proyek perumahan. Oleh karena itu, laporan polisi dibuat sebagai langkah penyelesaian.
“Laporan ini kami ajukan karena hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan kepastian atas rumah yang telah dibeli. Kami telah menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga meminta mediasi melalui DPRD Kabupaten Bandung Barat, namun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi konsumen,” imbuh Heri.
Dia menjelaskan, Yana memasarkan unit rumah menggunakan brosur, pameran properti, serta kunjungan langsung ke lokasi proyek. Kepada konsumen, pelaku menjanjikan rumah akan selesai selama 3 tahun setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun sejak 2024 banyak konsumen mulai mengalami kegagalan serah terima unit.
“Banyak korban telah melunasi pembayaran rumah yang dipesan. Sebagian bahkan memperoleh dana dengan mengajukan pinjaman perbankan melalui skema di luar fasilitas KPR. Emeralda Resort tidak bisa dibeli lewat KPR,” tegas Heri.
Berdasarkan kondisi terbaru di lapangan, forum menilai pembangunan proyek tidak berjalan sesuai yang dijanjikan kepada konsumen. Hingga saat ini tidak terdapat bangunan yang benar-benar tuntas sesuai unit yang telah dipasarkan.
Tidak hanya itu, forum juga menyoroti persoalan perizinan dan status lahan proyek. Dari 4 klaster yang dipasarkan, hanya Klaster Kingston yang disebut memiliki sebagian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Total ada 153 PBG dari total 273 unit yang dipasarkan di klaster tersebut. Sementara 3 klaster lainnya disebut belum memiliki perizinan pembangunan dari instansi terkait.
Baca Juga: Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Nusakambangan
Forum juga mengaku menemukan persoalan status tanah yang digunakan untuk pembangunan. Sebab, sebagian lahan proyek masih dalam sengketa dan belum seluruhnya menjadi hak pengembang. Sebelum melapor kepada polisi, forum sudah melakukan berbagai cara. Termasuk meminta bantuan DPRD Kabupaten Bandung Barat agar bisa berkomunikasi langsung dengan Yana Priatna.
Sayangnya, Yana tidak pernah datang untuk memenuhi undangan tersebut. Atas dasar tersebut, forum menempuh jalur pidana dengan melaporkan Yana ke Polda Jabar. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Kami berharap Polda Jawa Barat segera mengusut tuntas laporan ini, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pelacakan aset perusahaan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah mengalami kerugian sangat besar,” ujarnya.