← Beranda
Kemenperin Soroti Distribusi Depot Isi Ulang di Tengah Isu Galon Guna Ulang
Banu AdikaraKamis, 21 Mei 2026 | 01.28 WIB
Ilustrasi: Galon guna ulang. (Istimewa)

JawaPos.com — Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu cemas menggunakan galon guna ulang karena produk air minum dalam kemasan (AMDK) tetap berada dalam pengawasan ketat melalui standar nasional, audit berkala, hingga proses sanitasi sebelum diedarkan kembali.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria menegaskan bahwa seluruh produk AMDK wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diawasi secara rutin.

“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti.

Baca Juga: Harga Bensin di AS Tembus Rp 76 Ribu per Galon, Jadi Rata-rata Tertinggi sejak Juli 2022  

Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan berbagai regulasi keamanan pangan, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, setiap galon guna ulang yang kembali ke pabrik wajib melalui tahapan pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang.

“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.

Merrijanti menegaskan galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan digunakan kembali. Industri juga memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dianggap tidak layak edar.

Baca Juga: Sorotan Publik Menguat, Industri AMDK Genjot Praktik Berkelanjutan

Selain pengawasan pemerintah, sejumlah penelitian akademik dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sumatera Utara disebut menunjukkan kandungan BPA pada air dalam galon guna ulang berada jauh di bawah ambang batas aman regulator.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga menyatakan seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon polikarbonat, tetap aman digunakan selama memenuhi ketentuan batas migrasi BPA yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Kemenperin menyoroti penggunaan galon industri oleh depot air isi ulang di luar jalur resmi karena dinilai menyulitkan pengawasan kondisi fisik galon di lapangan.

“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” kata Merrijanti.

Pemerintah menegaskan pengawasan keamanan AMDK dilakukan mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala sebelum produk sampai ke tangan konsumen.

EDITOR: Banu Adikara