← Beranda
Kapolda Riau Herry Heryawan Janji Tindak Tegas Pelaku Karhutla: Tidak Ada Toleransi
Muhammad RidwanSabtu, 4 April 2026 | 04.24 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026). (Istimewa)

JawaPos.com - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4).

Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pemadaman di lokasi berjalan optimal.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) di bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

“Kami hadir untuk memberikan motivasi dan memastikan upaya pemadaman dilakukan secara maksimal. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus kolaboratif dengan melibatkan semua pihak,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

Baca Juga: Personel Damkar Meninggal usai Padamkan Karhutla di Riau, DPR Minta Tak Terulang

Ia menegaskan bahwa langkah strategis saat ini adalah menemukan dan memutus titik api sedini mungkin agar kebakaran tidak meluas, terutama menjelang puncak musim kemarau.

“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada harus memadamkan api dalam skala yang lebih besar dan sulit,” tegasnya.

Selain upaya pemadaman, Herry mengingatkan pentingnya penegakan hukum sebagai bagian integral dari penanganan karhutla.

Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus karhutla dengan 74 tersangka.

“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun karena kelalaian,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Riau Pastikan Karhutla di Dumai Mulai Terkendali, Total Luas Lahan Terdampak 87,25 Hektare

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla.

Papan tersebut tidak hanya memuat ancaman pidana, tetapi juga larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.

“Kami ingin menciptakan efek jera. Lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Penanganan Karhutla Harus Terintegrasi

Ia pun menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara terintegrasi, mencakup pemadaman, pencegahan, penegakan hukum, dan pendekatan ekologis.

“Kita harus bergerak bersama secara strategis untuk mencegah penyebaran api. Ini adalah komitmen lintas sektor dalam melindungi lingkungan dan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Salah Gunakan Kewenangan dalam Penanganan Kasus Narkoba, Polda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Anak Buahnya

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) di bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo mengingatkan perlunya kewaspadaan ekstra.

Hal ini menyusul munculnya sinyal fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang dan memperparah karhutla.

Ia menjelaskan, Super El Nino ditandai dengan kenaikan suhu permukaan laut hingga 2,7 derajat Celsius di atas rata-rata, yang berdampak pada perubahan sirkulasi atmosfer global dan memicu cuaca ekstrem.

“Dengan kondisi tersebut, situasinya mirip dengan kebakaran besar 1997–1998, di mana lahan terbakar mencapai 10 hingga 11 juta hektare dan menimbulkan ratusan korban jiwa,” ungkapnya.

Dalam peninjauan di Bengkalis, Bambang juga menyoroti kondisi tinggi muka air di kanal yang telah melebihi ambang batas aman, sehingga meningkatkan potensi kebakaran.

Baca Juga: Terinspirasi Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ikut Ajukan Penahanan Rumah

“Kondisi ini harus segera dimitigasi secara komprehensif. Ke depan, situasi akan semakin kering dan kita berpotensi mengalami kekurangan air,” ujarnya.

Ia menegaskan, kunci utama menghadapi ancaman karhutla adalah langkah preventif dan sistem peringatan dini, sebagaimana juga ditegaskan dalam berbagai studi ilmiah.

Bambang turut mengapresiasi pendekatan Green Policing yang diterapkan Polda Riau, terutama melalui program penanaman pohon sebagai strategi jangka panjang pengendalian karhutla.

“Penanaman pohon bukan sekadar simbolis. Secara ilmiah, ini merupakan langkah untuk menekan emisi gas rumah kaca akibat kebakaran. Tanpa upaya ini, emisi yang dihasilkan akan semakin besar,” pungkasnya.

Baca Juga: Safari Ramadan di Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Persatuan

EDITOR: Bayu Putra