JawaPos.com–Ternyata, bukan hanya Ronald Tannur yang merasakan kembali udara kebebasan dari hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Sidang putusan dipimpin majelis hakim Arif Kurniawan. Arif memvonis bebas Gus Samsudin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Arif mengatakan, terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan.
”Lalu kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” tutur Arif selaku hakim ketua dalam persidangan Gus Samsudin di Blitar.
Sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara. Sidang terbuka diikuti puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.
Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin menyampaikan, putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai pledoi yang telah diajukan. Para terdakwa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Yakni, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
”Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun Tiktok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun Tiktok milik orang lain,” ucap Priarno.