JawaPos.com – Proses pembebasan tanah yang terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung (Ki-Agung) sepertinya tidak selalu berjalan mulus. Sebab, hal ini terus menuai reaksi dari warga yang lahannya terdampak.
Dilansir dari Radar Kediri JawaPos Grup, Jumat (10/5), sanggahan kembali diajukan oleh dua warga yang terdampak.
Hal itu membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan pendataan ulang.
Untuk diketahui, kedua bidang yang didata ulang itu letaknya berada di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Di antara 47 bidang yang diklarifikasi, ada dua pemilik yang mengajukan sanggahan.
Warga pemilik kedua bidang itu menyanggah data peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom) yang dianggap tidak sesuai.
“Ada item yang belum masuk danom,” ucap Kepala BPN Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji kemarin.
Menindaklanjuti sanggahan tersebut, menurut Tutur, Satgas B sudah melakukan pendataan ulang untuk mengecek kembali item yang melekat di atas tanah yang dianggap belum sesuai.
“Selanjutnya ada perbaikan terhadap danom dalam bentuk berita acara perbaikan,” sambungnya sembari menyebut hasil pendataan ulang itu akan langsung diserahkan kepada Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Tol Kediri-Tulungagung.
Tutur juga menambahkan berita acara perbaikan itu nantinya juga akan diserahkan kepada tim kantor jasa penilai publik (KJPP). Agar me mulai penaksiran harga.
“Penyerahan kepada KJPP sebagai bahan penilaian di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, hasil penaksiran harga atau appraisal selanjutnya akan diserahkan kepada BPN selaku pelaksanaan pengadaan tanah.
Itu akan digunakan sebagai bahan musyawarah penentuan bentuk kerugian bersama warga terdampak.
Terkait musyawarah bentuk kerugian, Tutur menyebut tahapan itu masih akan berlangsung.
Musyawarah pertama tahap I akan kembali dilanjutkan di Kelurahan Gayam dan Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto.
“Totalnya ada 35 bidang di Kelurahan Bujel dan 19 bidang di Kelurahan Gayam,” bebernya.
Di lain sisi, pembebasan tanah tol akses bandara juga terus dikebut. Di ruas Kota Kediri, pembebasan lahan tol yang melintas di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota serta di Kelurahan Bujel, Gayam, dan Mojoroto yang masuk Kecamatan Mojoroto itu baru selesai separo.
Dari total 66 hektare tanah yang dibutuhkan, baru sekitar 33 hektare bisa dibebaskan.
Sebelumnya, TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung juga sudah melayangkan surat perintah pengosongan terhadap 150 bidang di Kelurahan Mojoroto.
Perintah pengosongan itu menyusul tiga wilayah lainnya yang sudah lebih awal diperintahkan untuk dikosongkan, yakni, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, serta Desa Tiron dan Manyaran di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dengan dilayangkannya surat perintah pengosongan itu, praktis warga terdampak harus segera membongkar aset dan mengosongkan lahan dalam 30 hari sejak 24 April 2024.