JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, membebaskan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah. DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dalam perawatan melalui sistem keadilan restoratif.
”Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombespol Mokhamad Ngajib seperti dilansir dari Antara di Palembang, Senin (13/2).
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
DN disangkakan melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti. Yakni, hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif itu ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban. Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin (13/2).
Kepolisian turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang, untuk melihat langsung proses penandatanganan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, Suparman, 39, menyampaikan rasa terima kasih terhadap semua pihak baik kepolisian, praktisi hukum, karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya. Jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).
Dia menyebutkan kondisi puterinya sudah menunjukkan kepulihan setelah menjalani operasi atas luka jarinya di RS Muhammadiyah. ”Terima kasih atas perhatian semuanya,” kata Suparman, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.
Dia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan putrinya.