← Beranda
Tindak Pengendara yang Merokok, Dishub Batam Siapkan Perwako
Yusuf AsyariRabu, 10 April 2019 | 00.59 WIB
Photo
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan menerbitkan aturan turunan terkait penindakan pelanggaran merokok sambil berkendara. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Effendi menjelaskan, aturan turunan ini mungkin akan dibentuk lewat Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Bukan untuk motor saja, seperti sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara," kata Rustam pada Selasa (9/4).

Dalam Permenhub 12 itu, disebutkan pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.

Untuk penegakan aturan di Batam, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan. Karena aturan baru tersebut masih perlu sosialisasi kepada masyarakat. Senelumnya, dia mengaku sudah mensosialisasikan bahayanya merokok sambil berkendara.

Tidak hanya untuk pemotor namun juga bagi pengendara mobil. "Setiap razia kami juga kasih teguran. Intinya semua pengendara tidak boleh merokok," tutur Rustam lagi.

Masyarakat menyambut baik aturan tersebut. Bukan tanpa alasan merokok membahayakan aktivitas lalu lintas. Dyah R, 23, warga Kecamatan Sungai Beduk, Batam, mengaku mengalami pengalaman buruk akibat penagendara yang merokok ini.

Ia dua kali hampir kecelakaan karena abu rokok bekas pengendara mengenai matanya. "Pernah abu rokok kena mata, karena langsung tutup mata hampir tertabrak, dua kali dapat pegalaman buruk," tutur Dyah.
EDITOR: Yusuf Asyari