← Beranda
Pengamat Sebut Ada Kejanggalan Pada Pembatalan Kelulusan CPNS
Ilham SafutraJumat, 4 Januari 2019 | 02.46 WIB
Ilustrasi: pembatalan kelulusan CPNS diduga terindikasi manipulasi. (Adiel Kundhara/Bontang Post)

JawaPos.com - Pembatalan kelulusan Nina Susilawati, 32, salah seorang peserta CPNS 2018 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung terus menuai tanda tanya. Pasalnya peserta itu telah mengikuti dua kali seleksi. Tiba-tiba sang bupati memnbuat surat keputusan tentang pembatalan kelulusan peserta tersebut.


"Persoalan ini harus dikaji secara cermat. Publik harus tahu kenapa bisa dibatalkan," kata Pengamat Hukum Mevrizal kepada JawaPos.com, Kamis (3/1).


Menurut dia ada ada dugaan kejanggalan dengan keputusan pembatalan bupati tersebut. Sebab, peserta sudah mengikuti prosedur pendaftar sejak awal hingga dua kali tahap seleksi.


"Peserta diizinkan ikut tes. Lulus TKD dan lanjut ke TKB, lalu dibatalkan. Ini tidak bisa dibenarkan. Ini semena-mena. Melanggar hak asasi manusia dan hak untuk mendapatkan pekerjaan," kata mantan peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu.


"Ada indikasi manipulasi informasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan oleh bupati. Ini bisa dituntut secara hukum," imbuh Mevrizal.


Diketahui, pada seleksi CPNS 2018 Kabupaten Sijunjung ini Nina melampirkan ijazah PGMI sebagai salah satu persyaratan dokumen. Sementara untuk formasi itu Pemkab Sijunjung menerima untuk lulusan PGSD. Namun demikian, pada saat pendaftaran Nina lulus dan bahkan bisa mengikuti ujian sampai dua tahapan. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sampai Seleksi Kemampuan Bidang (SKD).


Belakangan terbit surat dari Pemkab Sijunjung. Isinya tentang pembatalan kelulusan atas nama Nina Susilawati, dengan nomor peserta 540812300422. Surat itu diterbitkan oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, pada 27 Desember 2018.


Dalam surat itu menyatakan perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.


Alasan pembatalan itu karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB nomor 217 tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN di lingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya, kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD.


Belakangan surat dari bupati Sijunjung itu mendapat respons dari Kementerian Agama. Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu menerbitkan surat nomor: P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018. Perihal surat itu tentang Kesetaraan Pendidikan PGSD dan PGMI. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenag RI M Nur Kholis Setiawan itu menegaskan empat poin penting.


Pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), satuan pendidikan SD setara dengan MI, dan lulusan sarjana S-1 PGSD setara dengan sarjana S-1 PGMI.


Kedua; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan azas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.


Ketiga, Kemenag RI menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bagian keempat pasal 23 huruf f, setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.


Keempat; berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36 tahun 2018, tentang kriteria Penetapan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, pada pasal 2 huruf b, bahwa proritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2018 adalah untuk bidang pendidikan, dan pada penjelasan huruf g angka 3 huruf b, bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah adil.


Di tempat lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung Zefnihan membenarkan pembatalan kelulusan tersebut.


Dia menuturkan, input data online yang dimasukkan pelamar (Nina, red) saat mendaftar adalah PGSD atau sesuai dengan formasi Menpan-RB. "Faktanya yang bersangkutan PGMI (ijazah)," katanya kepada JawaPos.com.


Zefnihan pun menyinggung pernyataan dari pihak Kemenag yang menyatakan lulusan PGMI memiliki kompetensi yang sama dengan lulusan PGSD. Alasannya, kurikulum yang digunakan PGMI adalah kurikulum PGSD. Lalu, ditambah dengan pengetahuan dan keterampilan mendidik agama.


"Kalau soal itu, kami tidak memiliki kewenangan. Verifikasi secara bertahap terhadap input data online dan faktual dilakukan oleh MenPan-RB," tutupnya.


Senada dengan itu, Kepala BKD Sijunjung Musprianti menegaskan bahwa kualifikasi pendidikan Nina Susilawati tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Keputusan MenpanRB, nomor 217 Tahun 2018.


"Pada sistem sscn, Nina mengentrikan kualifikasi pendidikannya S1 PGSD, sedangkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan adalah S1 PGMI. Jadi, terjadi pembohongan oleh yang bersangkutan dalam pengisian data," katanya saat dikonfirmasi JawaPos.com.


Sementara itu, kini Nina Susilawati dirundung rasa kecewa. Harapan untuk menjadi PNS untuk profesi guru belum jelas, meskipun bisa melewati semua tahapan ujian.


"Saya kecewa. Serjuangan saya untuk menjadi PNS terasa sia-sia. Hasil kelulusan seleksi dibatalkan pemda ditandatangani bupati Sijunjung. Ini sungguh tidak adil," kata ibu dua anak itu sambil terisak, Senin (31/12).


Nina mengaku sebelum mendaftar sempat mendatangi BKD. Ketika itu dia menanyakan langsung kepada Kepala BKD Sijunjung Musprianti, 17 September lalu.


"Saya tanyakan linerisasi ijazah dan gelar saya dengan ketersediaan formasi CPNS di Sijunjung. Waktu itu beliau (Kepala BKD) langsung berkoordinasi dan mengizinkan/sah ikut mendaftar. Karena dasar itulah akhirnya saya ikut mendaftar di pemkab Sijunjung dan sampai akhirnya saya lolos hingga tahap SKB," sebut Nina.

EDITOR: Ilham Safutra