← Beranda
Bikin Haru, PNS yang Merawat Istrinya dengan Ganja itu Menangis di...
Dimas Ryandi• Jumat, 14 Juli 2017 | 12.17 WIB
Fidelis saat berpelukan dengan sang ibu di pengadilan.

JawaPos.com - Masih ingat dengan Fidelis Ari Sudewarto? Ya… dia adalah seorang PNS di Pemerintah kabupaten Sanggau, Kalimantan barat yang nekat menanam ganja sebagi obat untuk kesembuhan istrinya Yeni Riawati, yang didiagnosa menderita syringomyelia.



Penyakit syringomyelia adalah tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Di Kanada penyakit itu diobati dengan ekstrak dari canabis sativa (ganja).  



Rujukan penggunaan ganja itu, Fidelis temukan di internet dan hasil konsultasi dengan penderita penyakit serupa. 



Hasilnya ketika diberi ekstrak ganja, Yeni megalami perubahan. Dari mulai makan hingga tidur dan menggerakan anggota badannya.



Namun, Nahasnya ayah dua anak itu ditangkap BNN karena kepemilikan 39 batang pohon ganja. Sampai akhirnya ditangkap dan Yeni pun meninggal setelah 32 hari suaminya mendekam ditahanan sejak 19 Februari 2017.



Kini Fidelis alias Nduk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan barat (Kalbar), Rabu (12/7) pukul 11.30.



Sidang Rabu (12/7) dipimpin hakim ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim II.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.



Tuntutan dibacakan JPU Adam Putrayansyah, SH didampingi Erhan Lidiansyah, SH dan Shanty Elda Mayasari, SH. 



Pada sidang kali ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Marcelina Lin, SH dan Theo Kristoporus Kamayo, SH.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa Fidelis sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).



Kasus ini, kata Danang, menjadi atensi pimpinan kami di Kejaksaan Agung. Mengingat adanya aspirasi dan nilai-nilai keadilan di masyarakat.



“Sebagai aparat hukum kami berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum. Kami juga mencoba untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan yang ada di dalam perkaran ini,” kata Danang ditemui wartawan, Rabu (12/7).



Danang menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Salah satunya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan terungkap, apa yang dilakukan terdakwa ini niatnya untuk pengobatan istrinya.



“Jadi kami sangat memahami berbagai kondisi yang ada dan faktanya juga akhirnya istri terdakwa meninggal,” katanya. 



Danang juga mempertimbangkan rasa cinta terdakwa yang tidak pernah putus kepada sang istri untuk menyembuhkan istrinya. 



“Fakta lainnya adalah terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan, misalnya untuk diperjualbelikan dengan maksud mencari keuntungan,” papar Danang.



Menanggapi tuntutan Jaksa, penasihat hukum terdakwa, Marcelina Lin mengaku puas. Tuntutan yang sesuai harapannya itu, Marcelinna Lin menyampaikan terima kasih.



“Tuntutan ini sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jaksa menuntut sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.



Atas tuntutan tersebut, sebagai penasihat hukum, Marcelina tetap akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.



Kakak terdakwa, Yohana LA Suyati juga mengaku puas. “Kalau tadi kita dengar lima bulan tuntutannya, kami atas nama keluarga tentu puas. Kami berharap hakim memutuskan maksimal seperti tuntutan jaksa,” katanya singkat.



Mendengar tuntutan jaksa, Fidelis pun terharu. Dia terlihat menahan air mata. Usai persidangan, sang ibu langsung memeluknya.



Begitu juga kakaknya, Yohana LA Suyati dan para sahabatnya yang tidak pernah absen mengikuti persidangan. (kiram/dms/JPG)

EDITOR: Dimas Ryandi