JawaPos.com - Setelah diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang pada Kamis (26/1), kini oknum polisi, Briptu Muhammad Roni duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.
Pada Kamis (27/4), personel polisi yang sebelumnya bertugas di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri itu mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar.
JPU Andi Akbar dalam dakwaannya menyebutkan, penangkapan Muhammad Roni berawal dari terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) untuk transaski narkotika jenis sabu, di jembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batuampar, (22/1).
Sabu itu dibeli dengan harga RM 1.600, dan Ani memberikan tiga paket sabu. "Sabu tersebut dibeli terdakwa untuk dijual kembali," ujar Andi.
Kamis (26/1), terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Dari tiga paket sabu tadi, dipergunakan satu paket untuk para terdakwa nikmati. "Mereka pesta sabu lengkap dengan alat penghisap sabu yang dibuat terdakwa," terangnya.
Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang mendapat informasi masyarakat langsung menuju ke rumah Roni dan mendapati kebenaran informasi tersebut. Para terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), serta sabu seberat 22,35 gram yang dikemas dalam beberapa paket.
Andi menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Atau, pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Atas dakwaan itu, keempat terdakwa membenarkannya. Persidangan para terdakwa kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (nji/iil/JPG)