← Beranda
Kepergok Main Judi saat Bintek, 4 Anggota Dewan Dituntut Tiga Bulan Penjara  
Imam SolehudinRabu, 15 Februari 2017 | 13.31 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yakni Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, hukuman 3 bulan penjara. 


JPU menilai keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian.


"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU Tedi Setiawan SH, saat membacakan surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa (14/2).


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Wasdi Permaha SH itu, JPU mengungkapkan beberapa hal memberatkan bagi para terdakwa yaitu sebagai anggota dewan tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat. 


Sementara untuk hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.


JPU juga menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Para terdakwa juga melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini berawal saat keempat anggota dewan ini tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Bandung di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, 20 Juli tahun lalu. 


Para anggota dewan yang terhormat ini digerebeg polisi saat tengah berjudi dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang taruhan.(nif/rmol/mam/JPG)


EDITOR: Imam Solehudin