JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus mendalami kasus penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas II A Jambi selasa (7/2) lalu yang melibatkan seorang janda, bernama Lilys (45) Warga Hayam Wuruk, Koni, Kecamatan Pasar.
Setelah mengamankan sang janda, polisi kini menelusuri asal barang haram tersebut. Pencarian polisi dilakukan dengan mendalami beberapa orang yang terlibat dalam dalam kasus tersebut, sedangkan tersangka atas nama lilys tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
“Ya, kasus ini masih kita kembangkan, sebab pengakuan pelaku barang tersebut hanya titipan beserta nasi bungkus untuk salah satu napi di dalam lapas. Pelaku masih tahap pemberkasan,”ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (15/2).
Dikatakannya, pengakuannya barang tersebut didapatnya dari salah satu tukang ojek. “Dari pengakuannya, sabu seberat 2 gram dititip dari tukang ojek. Ini masih kita dalami, sedangkan salah satu napi yang dituju masih kita periksa, dia tidak mengakui barang haram tersebut untuknya. Tukang ojek itu dia juga tidak kenal,”katanya.
Diketahui penangkapan pelaku tersebut, berawal ketika petugas Lapas merasa curiga terhadap wanita di depan lapas. Wanita tersebut terlihat seperti ragu-ragu ingin masuk ke dalam Lapas II Jambi yang berada di Jalan Patimura KM. 8, No. 10, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Kota Baru.
Wanita tersebut awalnya tampak mondar-mandir di depan lapas. Ketika itu, petugas pun menanyakan tujuannya yang ingin mengunjungi salah satu napi. Namun ketika diperiksa salah satu petugas jaga, ditemukan barang haram Narkotika jenis Sabu yang disimpannya di dalam maaf pakaian dalam (Bra-red).kemudian pelaku dan barang bulti lansung dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan.(amn/nas/JPG)