JawaPos.com - Pemilik barang rombengan akan dijemput paksa oleh anggota Polres Bulungan. Pasalnya, pelaku tersebut sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Sejauh ini, aparat kepolisian terus memburu pelaku pemilik rombengan yang diselundupkan secara ilegal dari Malaysia menuju Tanjung Selor melalui jalur laut beberapa bulan lalu.
Kasatreskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan. Namun tetap tidak diindahkan oleh pelaku.
Akibatnya, pihaknya merasa berang. Karena pelaku dinilai melawan hukum dan menyebabkan proses yang sedang ditangani pihak kepolisian ini menjadi berlarut-larut. “Tapi soal penjemputan ini kami tetap ada prosedur lagi yang mana masalah ini akan kami bicarakan secara internal dahulu,’’ ungkap Gede dikutip dari Radar Kaltara (Radar Tarakan Group), Rabu (15/2).
Dia menambahkan, pemanggilan terhadap pelaku sangat mendasar. Apalagi bila melihat dari permasalahan tersebut, maka sudah sepatutnya dilakukan upaya menjemput paksa.
“Mudahanlah untuk hasil koordinasi ini dapat segera terselesaikan. Sehingga untuk penjemputan dari pelaku bisa segera mungkin,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, kasus barang rombengan ini sudah berjalan sejak Desember tahun lalu. Di mana pihak kepolisian mengamankan sebuah kapal bermuatan barang bekas asal Malaysia di Kecamatan Tanjung Palas tanpa dilengkapi dokumen resmi. Aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 245 bal pakaian dan sepatu bekas yang akan diedarkan di Bulungan. (don/keg/fab/JPG)