JawaPos.com - Walikota Cimahi non aktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi, besok (15/2). Meski demikian, ia berpotensi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena berada di luar wilayah pemilihan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Kota Cimahi, Handi Dananjaya, saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Pasantren, Kota Cimahi, Senin (13/2).
“Sesuai aturan, (Atty) masih memiliki hak pilih pada Pilkada Kota Cimahi 2017. Tapi, berpotensi tidak bisa melaksanakan pencoblosan karena berada di luar wilayah pelaksana pemilihan,” ujarnya. Handi menjelaskan, hak pilih digunakan di TPS terdekat dengan domisili. Kalaupun mau beralih ke TPS lain, tetap harus ada di wilayah Kota Cimahi.
Seperti diketahui, saat ini, Atty Suharti masih harus menjalani proses hukum oleh komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga terlibat kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB-) tahap II tahun 2017.
Pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, isteri dari Itoch Tohija ini melakukan pencoblosan di kawasan rumah dinas di Kompleks PPTM Jalan Pasantren Kota Cimahi.
Handi menambahkan, masih ada pengecualian untuk menyesuaikan aturan. Syaratnya, Atty diberikan izin oleh KPK untuk menggunakan hak pilih di Cimahi pada 15 Februari 2017 mendatang. “Ijin harus dari KPK, kalau kami sebagai penyelenggara kami siap melayani pemilih yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (bbb/yuz/JPG)