← Beranda
3.503 Surat Suara Rusak Dimusnakan dengan Mesin Penghancur Kertas
Yusuf AsyariRabu, 15 Februari 2017 | 03.28 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - KPU Kota Serang memusnahkan sebanyak 3.503 surat suara rusak dan 6.631 surat suara berlebih dengan tiga mesin penghancur kertas. Masing- masing mesin tersebut mewakili dari KPU Kota Serang, Panwaslu Kota Serang dan Polres Serang.

“Tidak hanya menghancurkan surat suara rusak, tapi surat suara kelebihan juga. Surat suara berlebih ini ada di KPU Kota dan Kabupaten. Semua serentak harus dimusnahkan, ” ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin saat ditemui sebelum pemusnahan surat suara di KPU Kota Serang, Selasa (14/2).

Heri menjelaskan, ada kesalahan penghitungan global di KPU Kota dan Kabupaten Serang. Setelah diproses penghitungan ternyata ada banyak surat suara yang mengalami kelebihan dengan jumlah DPT. Untuk itu pihaknya sesuai intruksi dari KPU Banten, surat berlebih tersebut harus segera dimusnahkan berbarengan dengan pemusnahan kertas surat suara yang rusak.

“Jadi pemusnahan kali ini untuk mengantisipasi kecurangan juga, maka dalam surat berlebih tersebut harus segera dimusnahkan juga, etikanya hari ini surat suara tersebut berada di TPS masing-masing kelurahan tapi karena masih tersisa jadi harus segera di musnahkan juga,” ujarnya. (adef/yuz/JPG)

EDITOR: Yusuf Asyari