← Beranda
Nah lo, Jual Uang Mainan Bisa Dipidana
Fadhil Al BirraSenin, 13 Februari 2017 | 22.16 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Masyarakat Indonesia harus berhati-hati dengan uang mainan atau uang tiruan. Meski bukan hal baru, namun meniru rupiah ini dilarang secara hukum. Walaupun tujuannya hanya untuk permainan.


Hal itu ditegaskan Asisten Direktur Departemen Pengelola Uang Bank Indonesia (BI) Eggi Gilkar. Selain uang palsu, kata dia, produksi uang tiruan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


Sayangnya, kata Eggi, tak banyak yang paham bahwa uang tiruan lebih parah karena bisa sekaligus melecehkan mata uang Republik Indonesia (RI). Meskipun, dalam wujudnya, diberi keterangan bahwa cetakan tersebut adalah uang mainan.


"Karena tidak tahu, ini perlu upaya edukasi. Sulit jika harus langsung melakukan tindak pidana,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Senin (13/2).


Karena itu, dia menyatakan, aturan tersebut masih dalam tahap edukasi. Sementara itu, upaya penindakan belum dilakukan. “Edukasi ada, namun penindakannya tidak seperti uang palsu. Kalau kami temukan, pasti langsung ditarik dari peredaran. Tindakan baru sebatas itu,” ujarnya. Kendati demikian, dia menyatakan, BI akan terus mengupayakan pemahaman terhadap masyarakat luas, terkait ketentuan tersebut. (*/ctr/man2/k8/fab/JPG)

EDITOR: Fadhil Al Birra