← Beranda
Polisi Amankan  Truk Pengangkut Kayu Ilegal 
Mohamad Nur AsikinSabtu, 11 Februari 2017 | 08.10 WIB
Polisi tangkap truk pengangkut kayu ilegal

JawaPos.com - Jajaran Polres Tebo berhasil meringkus empat  pelaku dan satu  unit mobil truk pengangkut kayu bulat tanpa izin. Penangkapan ini dilakuan saat satuan Reskrim Polres Tebo melakukan patroli di beberapa jalur jalan di Kecamatan VII Koto Ilir, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (7/2) lalu.


Di jalan menuju KM 21 HPH Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, polisi menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa nomor polisi melewati jalur dengan membawa potongn kayu bulat. 


Anggota memberhentikan dan mempertanyakan kepada sopir mobil bernama Usman soal surat dan dokumen kayu tersebut. Karena tak bisa memperlihatkan dokumen sah, anggota langsung mengamankan mereka. 


Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Syahlan mengatakan, saat ini, pihaknya masih memburu pemilik kayu. Menurut pelaku, katanya, kayu itu diambil dari hutan lindung bukit 30, Kabupaten Tebo.


"Mereka memberikan keterangan kayu diambil dari Hutan Lindung Bukit 30 Tebo. Bos dan para penebang tengah kita buru," ujarnya seperti ditulis Jambi Ekspress (Jawa Pos Group), Sabtu (11/2).


Selain satu buah truk, Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mesin chensow dan 9 Batang kayu gelondongan. Pelaku yang diamankan adalah Usman Yatim bin Suharboy, sopir (21), Safrius bin Zainudin (23), tukang muat, Safril alias Cecep bin Umar (23), tukang muat dan Tropika alias Ropi bin Zainar (20), tukang muat. "Keempat pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang Hutan " pungkasnya. (bjg/nas/JPG)

EDITOR: Mohamad Nur Asikin