JawaPos.com – Anggota Polsek Lemahwungkuk membekuk janda tua berinisial IW karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi berhasil mengamankan ribuan obat tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian, uang senilai Rp 2,6 juta.
Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman menjelaskan, tersangka IW berhasil diamankan dalam pengembangan kasus jambret yang dilakukan, Nono Darsono, warga Desa Kalisapu, Kabupaten Cirebon. “Kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Momon.
Tersangka IW, mengaku, dirinya terpaksa menjual obat tersebut untuk membiayai pengobatan anak keduanya yang mengalami gangguan mental atau stres.
“Saya punya dua orang anak, terus anak saya yang kedua itu stres dan harus rutin minum obat. Karena saya pengangguran, jadi saya jualan obat, supaya bisa beliin obat buat anak saya,” jelasnya.
Diungkapkan IW, dirinya berjualan obat daftar G sudah sekitar 5 bulan karena sebelumnya bekerja sebagai buruh. “Saya sudah 6 tahun lamanya ditinggal suami, kalau ada suami sih, mungkin saya nggak akan begini,” kata IW, lirih. (fazri/yuz/JPG)