← Beranda
Remaja 17 Tahun Curi Motor di Parkiran Hotel, Nih Ancaman Hukumannya
Fadhil Al BirraJumat, 10 Februari 2017 | 19.15 WIB
Mar dan sepeda motor curiannya diamankan di Mapolsek Bengkayang.

JawaPos.com - Aparat Sat Reskrim Polsek Bengkayang meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Hotel Ridho, Bumi Emas, Bengkayang, Kalbar. “Kami mendapatkan laporan kehilangan satu unit sepeda motor di parkiran Hotel Ridho Bengkayang,” kata Kapolsek Bengkayang Iptu Dhanie Sukmo Widodo kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (9/2).


Pemilik sepeda motor Polinus Deo, 22, warga Dusun Jugan, Ledo, Bengkayang. Dia melaporkan kehilangan kendaraannya hari itu juga sekitar pukul 03.30 dinihari.


“Anggota Sat Reskrim Polsek Bengkayang bertindak cepat dan pelaku ditangkap. Setelah diperiksa  pelaku berinisial Mar, 17 warga Dusun Melaboh Sesa Setia Budi, Bengkayang. Dia dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 3885 YH warna abu-abu diamankan ke Mapolsek,” kata Dhanie.


Pelaku dojerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHAP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini melibatkan BAPAS Anak Pontianak. (kur/fab/JPG)

EDITOR: Fadhil Al Birra