← Beranda
DPO Dua Tahun, Efendi Akhirnya Berhasil Dibekuk
Mohamad Nur AsikinRabu, 8 Februari 2017 | 08.45 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Setelah sempat buron selama dua tahun lebih,   jajaran polres Tanjung Jabung Timur akhirnya berhasil meringkus M.Efendi (44), warga RT 02 Dusun mencolok laut, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung, Jambi.


 Wakapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol M.Zuhairi mengatakan, pihaknya pada sabtu (4/2) lalu,  berhasil menangkap saudara M.Efendi di desa Teluk Merbau, Kecamatan Mandaling, kabupaten Inhil. “Dua hari yang lalu kita amankan Efendi,”ungkap Zuhairi seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (8/2).


Sebelumnya, tersangka cukup koperatif saat klarifikasi masalah cetak sawah, namun setelah ada peningkatan dan ditetapkan sebagai tersangka, saudara Efendi melarikan diri.


“Tersangka ini cukup lihai, karena dia selalu berpindah-pindah tempat, tidak sampai dua bulan pindah lagi ke daerah lain, terakhir kita dapat informasi di palembang, setelah kita kejar ternyata sudah tidak ada lagi,”ujar Zuhari


Bahkan, saat penangkapan di Riau, tersangka sempat menggunakan identitas palsu dengan naman Ardi, namun setelah mendapat informasi yang akurat kita langsung menuju ke lokasi.


“Tersangka kita kenakan Undang-undang Tipikor pasal 2-3 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan,”jelasnya


Sementara itu, Efendi saat dikonfirmasi mengaku, bahwa uang yang dia larikan digunakan untuk ongkos pergi ke Palembang dan Riau. “Uangnya saya pakai untuk belanja, dan saya gunakan untuk ongkos pergi,”jelasnya


Fendi katakan, digunakanya anggaran cetak sawah separo, karena saat melakukan cetak sawah terkendala alam, dimana 44 hektar sawah yang ingin dicetak selalu tergelam.


“Sawahnya tenggelam, jadi tidak bisa melakukan cetak sawah, dan uangnya saya pakai untuk ongkos ke Palembang,”pukasnya.(Cr1/nas/JPG)

EDITOR: Mohamad Nur Asikin