JawaPos.com - Pelarian M Tarap telah berakhir setelah lebih dari sebulan buron. Aparat Polsek Bontang Utara membekuknya di Kilometer 9, poros Bontang-Samarinda, Ahad (5/2) sekira pukul 09.00 Wita.
Tarap menjadi buruan setelah aksinya mencabuli anak berumur enam tahun. Dia mengiming-imingi bocah itu dengan uang Rp 50 ribu. Peristiwa nahas itu terjadi pada 17 Desember 2016.
Ketika itu, Melati—nama samaran—sedang bermain seorang diri. Dia didatangi Tarap lalu diminta naik ke gerobak yang dibawa tersangka. “Korban kemudian dibawa ke belakang panggung dekat lapangan futsal Guntung,” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Muhklas dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Di lokasi itu, Melati coba dicabuli bujangan 38 tahun tersebut. Bahkan tersangka sudah tidak mengenakan celana. “Saya suruh pegang-pegang. Tidak lama, dia (korban) nangis,” jelas Tarap.
Korban kemudian mendatangi orang tuanya dan mengadukan apa yang dilakukan Tarap. Namun, tersangka sudah lebih dulu kabur. Dia menegaskan, Melati adalah satu-satunya korban.
Kepada awak media, warga Kelurahan Guntung itu mengaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Sangatta. Di sana dia bekerja serabutan. Saat ditangkap, dia mengaku ingin ke Kilometer 29. “Mau ngerintis kebun,” jelasnya.
Polisi mengenakan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Tarap. Dia terancam penjara minimal lima tahun. (edw/ica/k11/fab/JPG)