← Beranda
BPOM Ingatkan Bahaya Rokok Elektrik
Imam SolehudinSelasa, 7 Februari 2017 | 06.06 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menilai kandungan cairan untuk rokok elektronik atau vape, yang notabene berupa zat kimia, berpotensi berbahaya. Ada indikasi, kandungan zat seperti gliserol, perisa (zat aroma), ekstrak nikotin, ekstrak tar, air, dan lainnya, bisa berdampak buruk terhadap kesehatan. 


Kepala BPOM Bandung, Abdul mengatakan, penggunaan cairan untuk vape rawan dicampur zat kimia berbahaya bahkan narkoba jenis baru."Cairan itu tidak diketahui isinya karena tidak terdaftar," kata Abdul dilansir Rmol Jabar (JawaPos Grup), Senin (6/2). 


Dikatakannya, pemerintah memang belum memiliki regulasi yang mengatur rokok elektrik. Menurutnya, rokok elektrik bukan termasuk kategori rokok tembakau yang diawasi peredarannya.


Dia menambahkan, pihaknya pun tak bisa melarang peredaran Vape tersebut. Sebab tak ada regulasi yang melarang peredaran rokok elektrik ini.


"Indonesia perlu regulasi peredaran rokok elektronik karena beberapa negara sudah melarang dan pembatasan peredaran dan pengguna," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)

EDITOR: Imam Solehudin