JawaPos.com -Terdakwa dugaan penyadapan ATM, Yulee Stefanov divonis satu tahun empat bulan penjara. Hakim menyebut Yulee terbukti melakukan penyadapan mesin ATM di Gili Air, Lombok Utara dan SPBU Meninting, di Lombok Barat. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.
”Putusannya terdakwa bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara ilegal,” kata Humas PN Mataram Didiek Jatmiko seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Jum'at (3/2).
Pelanggaran tersebut, merujuk pada ketentuan Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yan Mangandar mengatakan, kliennya menerima putusan hakim. Karena itu, Yulee tidak berencana untuk mengajukan banding. ”Sudah diterima dengan lapang dada,” kata Yan.
Namun, berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Wahyudiono mengatakan, tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terlebih putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya JPU menuntut Yulee dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ”Kita pikir-pikir dulu,” tandasnya.(dit/r2/nas/JPG)