← Beranda
UII Tak Berikan Pendampingan Hukum pada Dua Tersangka Diksar Mapala
SoejatmikoRabu, 1 Februari 2017 | 20.01 WIB
Yudi dan Waluyo

JawaPos.com - Universitas Islam Indonesia (UII) tidak memberikan bantuan hukum kepada dua  tersangka terkait kematian tiga mahasiswa UII pada Diksar Januari lalu. Penegasan itu disampaikan Ketua tim pencari fakta UII Muzayin Nazarudin, saat mendampingi Mantan Rektor UII Harsoyo di Polres Karanganyar, Selasa (31/1).


Menurut Muzayin, kedua tersangka mendapat bantuan hukum dari kantor pengacara Achiel Suyanto. ''Kami hanya mendampingi para mahasiswa yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik,'' katanya sebagai dikutip Jawa Pos Radar Jogja, Selasa (31/1).


Menurut Muzayin, kehadiran Harsoyo di Polres Karanganyar hanya memastikan proses hukum terkait kematian tiga mahasiswa dalam Diksar itu berjalan sebagaimana mestinya. Muzayin juga menyampaikan bahwa kampus akan mengambil tindakan terhadap kedisiplinan mahasiswa yang melakukan pelanggaran.


Disamping itu, lanjutnya, mahasiswa yang berstatus tersangka akan segera dilaporkan rektor. Saat ini tim pencari fakta masih meminta keterangan terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi panitia TGC Diksar Mapala UII serta para peserta diksar. ''Soal sanksi, nanti rektor yang akan memutuskan. Kami sudah mewawancarai 42 orang dan masih akan memeriksa beberapa orang lagi,” terangnya.(adi/dwi/ila)

EDITOR: Soejatmiko