JawaPos.com - Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pencuri mobil di Jalan Revolusi Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang bernama Muhammad Algi (32) itu ditangkap Rabu (25/1) dini hari sekitar pukul 01.15 Wita oleh aparat dari Banjarmasin dibantu Reskrim Polres Katingan.
Pelaku mencuri sebuah mobil pada Selasa 13 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wita, di kawasan Jalan H Hasan Basry RT 23, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara atau depan sebuah butik Lidya Permata.
Pencurian mobil milik Amanda Yunita (26), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Kompleks Triwijaya Residence, Kelurahan Banua Hanyar, Banjarmasin Timur, saat parkir di depan butik.
Kemudian saksi, yaitu teman korban melihat mobil merk Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi KH 1569 AT yang mereka parkir tidak ada lagi. Korban menduga pelakulah yang mengambil mobil tersebut menggunakan kunci palsu.
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat kerja sama kepolisian Banjarmasin dengan Polres Katingan. "Setelah anggota ke sana dan berkoordinasi dengan Polres Katingan, akhirnya pelaku dapat ditangkap," ucapnya.
Pelaku yang sudah 43 hari melarikan mobil tersebut, kemudian langsung diringkus. "Barang bukti beserta pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banjarmasin," ucapnya. (mr-147/fab/JPG)