← Beranda
Pria Pengangguran Gondol Kotak Amal, Ngakunya Lapar...
Fadhil Al BirraRabu, 25 Januari 2017 | 21.45 WIB
Pelaku Jabir (38) dan barang bukti, sebuah kotak amal di Mapolsek Balikpapan Selatan, kemarin (24/1).

JawaPos.com - Kelakuan Jabir (38) sungguh tidak pantas ditiru. Bukannya beramal, dia malah mencuri kotak amal di depan Toko Suhartik, Jalan Penegak, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Peristiwa itu terjadi Senin (16/1) lalu.


Ditemui di Mapolsek Balikpapan Selatan, Jabir mengaku, nekat mencuri kontak infak karena terdesak oleh kebutuhan hidup. Dia juga tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran. “Karena lapar aja,” singkatnya, dikutip dari kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (25/1).


Ditanya mengenai kronologis, dia menjelaskan, saat itu dia melihat kotak infak di depan Toko Suhartik sekira pukul 10.00 Wita. Tanpa disadari warga lainnya, dia mengangkut kotak tersebut, dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor matic. “Saya bawa ke Bukit Cinta,” jelasnya.


Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Syarifah Nurhuda memaparkan, setelah hilangnya kotak infak, pemilik Toko Suhartik, atas nama Sudarti (55), langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Balikpapan Selatan. Begitu mendapat laporan tersebut, pihaknya segera merespon laporan itu.


Beruntung, di TKP terdapat CCTV. Polisi tak kesulitan mengungkap kasus ini. Polisi segera memeriksa rekaman CCTV. Nurul –sapaan akrab Syarifah Nurhuda– menuturkan, dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan tenang mengangkut sebuah kotak infak di TKP. 


Bermodal rekaman CCTV, pihaknya mengejar Jabir. Dia pun akhirnya diringkus pada Minggu (22/1). “Untuk mengungkap kasus ini, kami datangi satu per satu para saksi, termasuk pemilik toko,” ungkapnya. Dia menyebutkan, total uang yang diambil Jabir, sebesar Rp 270 ribu.


Setelah berhasil menangkap Jabir, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic bernomor polisi KT 4386 YK, satu unit helm hitam, sebuah jaket hitam, dan kotak infak warna cokelat. Akibat perbuatannya, Jabir terancam dipenjara paling lama 5 tahun. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian,” pungkasnya. (*/ay/rsh/fab/JPG)

EDITOR: Fadhil Al Birra