Penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp9,8 Miliar tahun 2014 yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten diduga bermasalah. Bantuan dana tersebut ditengarai dimakan oknum pejabat.
SERANG—Aroma penyimpangan tercium dari program bantuan keuangan bagi masyarakat berisiko sosial pada Biro Kesejahteran Rakyat (Kesra) Pemprov Banten. Bantuan keuangan ini diperuntukkan bagi 3.412 masyarakat. Perinciannya, 2.357 anak yatim, 549 orang dengan HIV/Aids (Odha), 398 penderita gizi buruk, 10 korban bencana kebakaran, 91 korban kekerasan, 6 orang pengobatan, 1 penderita lumpuh. Mereka semua tersebar di kota dan kabupaten se-Provinsi Banten. Masing-masing orang menerima Bansos di kisaran Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
Dari data yang dihimpun Radar Banten, diketahui Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran bansos tidak terencana tahun anggaran 2014 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Total dana bansos itu senilai Rp9,8 Miliar yang dituangkan dalam tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten.
Pertama SK Gubernur Banten Nomor: 978.3/Kep.487-Huk/2014 tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana kepada 1142 Individu atau Keluarga di Wilayah Provinsi Banten tahun Anggaran 2014. Dana yang digelontorkan senilai Rp3.426.000.000. SK itu tertanggal 11 November 2014.
Kedua, SK Gubernur Banten Nomor: 978.3/Kep.529-Huk/2014 tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana kepada 1.319 Individu atau Keluarga di Wilayah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014. Dana yang digelontorkan senilai Rp3.963.500.000. SK itu tertanggal 27 November 2014.
Ketiga, SK Gubernur Banten Nomor: 978.3/Kep.533-Huk/2014 tentang Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana kepada 951 Individu atau Keluarga di Wilayah Provinsi Banten tahun Anggaran 2014. Dana yang digelontorkan senilai Rp2.377.500.000. SK itu tertanggal 27 November 2014.
Anehnya, meski itu SK Gubernur Banten namun semua yang menandatanganinya adalah Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra yang bertindak atas nama; Plt. Gubernur Banten. Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan Radar Banten membeberkan, dana Bansos yang totalnya senilai Rp9,8 Miliar itu, awalnya sekira Rp2,7 Miliar tidak terserap. Dari Rp2,7 miliar itu, sebanyak Rp1,2 miliar dikembalikan ke kas daerah. Otomatis, sisa dana sebesar Rp1,5 miliar menjadi pertanyaan sekaligus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten. Lalu, temuan BPK RI Perwakilan Banten ditindaklanjuti dengan membuat laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang diduga fiktif.
Sumber tadi juga mengatakan pengelolaan Bansos tidak terencana 2014 bukan hanya bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, tapi juga dalam penyalurannya. Diduga sebagian besar dana Bansos tidak terencana masuk kantong pribadi oknum pejabat di Biro Kesra Pemprov Banten.
Hasil penelusuran Radar Banten di BPK RI Perwakilan Banten didapat data versi lain. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor: 15a/LHP/XVIII.SRG/05/2015 Tanggal: 25 Mei 2015, Bansos tidak terencana menjadi temuan BPK. Dimana pengeluaran Bansos tidak terencana senilai Rp9,8 Miliar (pembulatan dari 9,76 Miliar-red) tidak didukung kelengkapan dokumen.
Dalam dokumen LHP BPK, temuan Nomor 18 disebutkan kelengkapan dokumen pengajuan dan laporan penggunaan Bansos kepada individu dan/atau keluarga yang tidak terencana sebesar Rp8.663.000.000 tidak ada. Serta, realisasi belanja Bansos Tidak Terencana TA 2014 disajikan lebih tinggi sebesar Rp1.104.000.000.
BPK kemudian merekomendasikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan memerintahkan Sekda untuk menginstruksikan kepada Kepala Biro Kesra supaya meminta pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos itu kepada para penerima Bansos dan/atau melakukan penarikan dana Bansos yang belum dilaporkan penggunaannya sebesar Rp8.663.000.000 serta menyetorkannya ke kas daerah.
Tidak lengkapnya laporan pengelolaan Bansos tidak terencana 2014 diduga karena jumlah penerima lebih sedikit dibandingkan jumlah bantuan yang keluar. Sehingga ada dugaan terjadi penggelapan dana Bansos. Sementara, dalam laporan keuangan Biro Kesra, serapan Bansos tidak terencana mencapai Rp9,76 miliar. Akibatnya pengelolaan keuangan di Biro Kesra menjadi temuan BPK.
Setelah menjadi temuan BPK, Biro Kesra pun langsung memperbaiki kelengkapan dokumen pengajuan dan laporan Bansos. Masih menurut pengakuan sumber Radar Banten di Biro Kesra, dari pagu anggaran Bansos tak terencana tahun anggaran 2014 sebesar Rp9,8 miliar, Biro Kesra mengalokasikan untuk 3.412 calon penerima Bansos sesuai usulan dari dinas terkait dan kelurahan/desa se-Banten.
Dalam laporan penggunaan bansos akhir tahun 2014, Biro Kesra melaporkan serapan Bansos sebesar Rp8,66 Miliar. Namun laporan itu disebutkan BPK tidak didukung bukti dokumen pengeluarannya.
"Saya ingat Biro Kesra mendapat surat dari BPK terkait temuan itu pada Mei 2015, kemudian Kepala Biro Kesra menyusun kembali laporan sesuai rekomendasi BPK. Saya tidak tahu isi laporan yang kedua itu," katanya.
Karena waktu perbaikan laporan hanya dua bulan, sementara proses penyaluran Bansos pada 2014 banyak tidak sesuai aturan, Kepala Biro Kesra Irvan Santoso sempat membentuk tim khusus menindaklanjuti temuan BPK itu.
"Tapi saya tidak ikutan, yang jelas selama dua bulan itu, laporan tindaklanjut temuan BPK sudah selesai. Tapi di kantor sempat rame karena banyak tandatangan calon penerima Bansos yang dipalsukan demi menindaklanjuti temuan BPK tersebut," ungkapnya.
"Yang mengurus soal penyusunan laporan perbaikan pengeluaran Bansos tidak terencana 2014 langsung bendahara," sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Banten Irvan Santoso mengaku temuan BPK tentang laporan pengeluaran bantuan sosial tidak terencana tahun 2014 senilai Rp9,76 miliar tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK pada 2015 lalu. "Temuan tersebut sudah kita tindaklanjuti semua," katanya.
Irvan menambahkan, tindaklanjut temuan BPK tersebut termasuk pengembalian ke kas daerah sudah diselesaikan pada masa 60 hari batas tindak lanjut temuan tersebut sejak LHP BPK diserahkan ke pemprov.
"Jadi kelengkapan dokumen pengajuan dan laporan penggunaan Bansos telah kami tindaklanjuti, termasuk temuan laporan yang disajikan lebih tinggi sebesar Rp1,1 miliar sudah kami kembalikan ke kas daerah tahun 2015," jelasnya.
Terkait penandatanganan tiga SK Gubernur tentang daftar penerima bantuan sosial tidak terencana 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso atas nama Plt Gubernur Banten tertanggal 11 dan 27 November 2014, Radar Banten mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono. Menurut Agus, sepanjang ada aturan yang mendelegasikannya kepada Kepala Biro Kesra, SK tersebut bisa ditandatangani atas nama gubernur.
"SK Gubernur dapat ditandatangani oleh Kepala SKPD/Badan, tapi harus ada pendelegasiannya," kata Agus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2009, lanjut Agus, jenis naskah dinas pada pemerintah daerah dibagi atas naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum dan naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat. Sementara dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 22 Tahun 2008, diatur kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah. Dan, kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/ dilimpahkan kepada pimpinan organisasi di setiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya.
"Penandatanganan surat dengan atas nama, digunakan jika pejabat yang menandatangani surat telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggungjawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Nanti kami akan kroscek kembali surat pendelegasiannya," ungkapnya.
BPK Terkesan Tutupi Hasil Temuan Bansos
Entah ada apa dengan BPK RI Perwakilan Banten? Wartawan yang biasanya mudah mengakses data, jadi sangat sulit. Itu dialami wartawan Radar Banten yang meminta dokumen laporan hasil tindaklanjut temuan BPK terkait pengelolaan Bansos tidak terencana 2014 yang telah dilaporkan Biro Kesra ke BPK tahun 2015.
Sayangnya, BPK Perwakilan Banten pun tidak bersedia merilis data itu. Alasannya harus ada izin dari pimpinan BPK. BPK hanya bersedia memberikan dokumen LHP BPK 2014, bukan data hasil tindaklanjut yang telah dilakukan Biro Kesra.
"Laporan hasil tindaklanjut temuan di Biro Kesra terkait pengeluaran Bansos tidak terencana tahun 2014 sudah ada di BPK, tapi belum di-ACC pimpinan," kata juru bicara Humas BPK Perwakilan Banten Eka Rosatiawan Rosadi.
Rosatiawan beralasan laporan tindaklanjut Biro Kesra menunggu hasil verifikasi BPK RI. "Data yang ada di BPK, dalam keterangannya hanya sudah diverifikasi oleh inspektorat. Jadi bisa minta ke inspektorat provinsi. Tadi sudah saya telepon inspektoratnya, silakan langsung aja ketemu sekretarisnya, mas," ungkapnya.
Sikap sama juga ditunjukkan Inspektorat Pemprov Banten yang tidak bersedia memberikan data tersebut. Kepala Inspektorat Takro Jaka Rooseno menyarankan Radar Banten meminta datanya ke BPK Perwakilan Banten. "Setiap tindaklanjut LHP BPK kami laporkan ke BPK. Silakan tanyakan ke BPK," kata Takro Jaka Rooseno. (mg-12/asp/bersambung)