JawaPos.com - Aparat Polsek Dusun Selatan (Dusel) meringkus dua pelaku illegal logging bernama Kudran (47) dan Muhamad Tamsil (35). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) AKP Budiono mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap anggotanya di Desa Penda Asam, Minggu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku memiliki kayu olahan jenis kayu Masupang sekitar 5 meter kubik dengan berbagai ukuran tanpa surat sah.
“Kedua pelaku diringkus saat berada di Desa Penda Asam, dengan sejumlah barang bukti kayu olahan jenis Masupang sekitar 5 meter kubik dengan berbagai ukuran,” ungkapnya kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group), kemarin (18/1).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang resah karena olah kedua pelaku. Mendapatkan laporan pihaknya langsung meluncur menuju tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, kedua tersangka berada di tempat dengan barang bukti kayu olahan tanpa bisa menunjukan dokumen yang sah.
“Setelah diperiksa tidak ada dokumen yang sah sesuai peraturan hukum yang berlaku, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek oleh pihaknya guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolsek Dusel, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (sya*/vin/fab/JPG)