Minggu, 2 April 2023

Agus Widiyarta Pernah Bongkar Praktik Pungli di Kelurahan sampai Dinas

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 18:48 WIB
KEMBALI KE KAMPUS: Mantan Kepala Ombudsman Jatim Agus Widiyarta sekarang menjadi dosen di UPN
KEMBALI KE KAMPUS: Mantan Kepala Ombudsman Jatim Agus Widiyarta sekarang menjadi dosen di UPN

Selama menjabat kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dua periode, Agus Widiyarta membuat banyak gebrakan. Salah satu legacy yang ditinggalkan adalah menyusun rapor kinerja pelayanan publik setiap kabupaten/kota. Tak sedikit kepala daerah yang marah-marah karena dapat rapor merah. Bagaimana kesibukannya sekarang? Berikut petikan wawancara Jawa Pos dengan Agus.

BAGAIMANA kabarnya, Pak Agus?

Alhamdulillah. Kabar baik.

Setelah tidak lagi menjabat kepala Ombudsman Jatim, apa aktivitas saat ini?

Saya kembali ke kampus. Sehari-hari saya mengajar sebagai dosen administrasi publik di UPN ’’Veteran’’ Jawa Timur.

Selain itu?

Saya dipercaya sebagai anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur periode 2022–2026. Tugas kami memberi masukan kepada Bu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam memperbaiki kualitas pendidikan.

Anda memimpin Ombudsman Jatim selama dua periode. Apa yang paling dikenang?

Saya menjadi ketua Ombudsman Jatim ketika masa-masa awal pembukaan kantor Ombudsman Provinsi Jatim. Itu sekitar pertengahan 2010. Kami babat alas.

Pekerjaan awal yang berat adalah melakukan sosialisasi keberadaan Ombudsman di Jawa Timur. Kami bekerja sama dengan media massa lokal di seluruh daerah di Jatim. Termasuk menggandeng radio milik pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah kota.

Masih ingat gebrakan yang paling fenomenal saat menjabat dulu?

Pada periode awal kepengurusan, yang paling banyak laporan soal pungli (pungutan liar, Red). Saat itu pemanfaatan pelayanan berbasis online atau IT belum semasif sekarang. Sehingga pertemuan fisik antara petugas layanan dan masyarakat sangat intens.

Nah, itu sangat berpotensi membuka celah terjadinya pungli. Sebab, pemohon harus bolak-balik mengurus berbagai tahapan administrasi secara manual. Termasuk dalam mengurus perizinan.

Laporan pungli ini terjadi di bidang apa?

Salah satu yang paling banyak laporan adalah perizinan. Misalnya, perizinan dalam mendirikan usaha. Pernah kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Kami melakukan penyamaran. Anggota menyamar untuk mengurus izin usaha restoran di Surabaya. Itu sekitar 2014.

Kami bikin skenario untuk mengurus perizinan. Ternyata, di berbagai jenjang pengurusan izin terjadi potensi pungli. Mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga naik ke OPD terkait. Yakni, unit pelayanan terpadu pelayanan terpadu satu atap (UPT PTSA) di Manyar.

Apa bentuk potensi punglinya?

Dalam mengurus perizinan, pemohon memang dimintai sejumlah uang. Di antaranya, menerbitkan surat keterangan domisili perusahaan. Itu bisa diterbitkan kelurahan dan kecamatan. Namun, karena ini untuk kebutuhan investigasi internal, tentu tidak sampai melakukan transaksi pembayaran.

Tindak lanjutnya apa?

Hasil temuan sangat valid karena didokumentasikan dengan video dan foto yang lengkap. Hasil temuan itu disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat itu. Kami memberikan rekomendasi kepada Bu Risma yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan-perbaikan. Alhamdulillah, direspons baik oleh beliau.

Bu Risma sampai memberi sanksi kepada oknum pelayanan perizinan tersebut. Juga, diikuti dengan memperbaiki sistem perizinan Surabaya Single Windows (SSW). Itu mencegah celah pungli karena mempersempit pertemuan fisik antara pemohon dan petugas.

Selain perizinan, apa lagi?

Proses pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan juga perlu diwaspadai. Saat saya masih di Ombudsman, laporan pungutan saat mengurus sertifikat tanah selalu menempati ranking pertama dan kedua. Bayangkan ketika mengurus secara manual, pemohon harus melalui 16 meja. Potensi pungli besar sekali. Misalnya, karena berkas persyaratan kurang atau belum lengkap. Nah, untuk bisa cepat, harus bayar sekian. Waktu saya di Ombudsman, banyak laporan seperti itu.

Kalau saat ini, bagaimana?

Kita patut berbangga karena perbaikan pelayanan publik sudah banyak berbenah. Salah satunya, pemanfaatan teknologi yang masif. Itu mencegah terjadinya persinggungan fisik antara pemohon dan petugas layanan.

Namun, tidak berarti potensi pungli hilang begitu saja. Masih tetap ada, tapi intensitasnya sudah berkurang. Itu biasanya terjadi ketika pemohon mengambil produk perizinan yang diurus secara fisik. Saat itulah transaksi masih dilakukan.

Apa saran Anda untuk menghindari terjadinya potensi pungli?

Harus ada pengawasan internal yang kuat dan efektif. Setiap instansi kan memiliki lembaga sebagai pengawas internal. Di pemkot/pemkab, misalnya, ada inspektorat. Di Polda Jatim, ada Irwasda. Kalau fungsi pengawasan itu berjalan maksimal dan ditindaklanjuti dengan penegakan aturan yang tegas, saya kira tindakan pungli bisa diberantas.

TENTANG AGUS WIDIYARTA

- Lahir di Klaten, 8 Agustus 1971

Riwayat Jabatan:

- Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jatim 2010–2015 dan 2015–2020

- Anggota Dewan Pendidikan Jatim 2022–2026

- Dosen FISIP UPN ’’Veteran’’ Jawa Timur

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Terkini

Sari Yok Koeswoyo dan Episode Melukis Wayang

Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:04 WIB

Soleman B. Ponto: Jadilah Robot, Jangan Ambil Risiko

Senin, 14 November 2022 | 15:01 WIB
X