
ILUSTRASI kekerasan. Seorang pria tega membacok atasannya lantaran tak terima dimutasi.
JawaPos.com - Seorang oknum ojek pangkalan di Surabaya berinisial RP, 48 tahun, warga Jalan Karangrejo, ditangkap Polsek Wonokromo seusai membacok temannya sendiri berinisial SB, 53 tahun.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Selasa (16/12) lalu. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Wasito Adi mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah dua bulan buron.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib sewaktu di rumahnya," ucap Ipda Wasito, Rabu (11/3). Tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Baca Juga:Jejak Islam di Tanah Sunda: Menyusuri Sejarah Masjid Agung Karawang yang Berdiri Sejak 1418
Insiden ini bermula saat korban berada di pangkalan becak depan salah satu rumah sakit di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat itu, tersangka mendatangi korban di pangkalan dengan gestur marah-marah.
Korban menjawab tak usah memperpanjang masalah. Alih-alih mereda, tersangka malah melancarkan pukulan ke wajah korban. "Dia memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri kena bibir bawah," imbuhnya.
Tak tinggal diam, korban membalas pukulan pelaku dengan tangan kosong. Pertengkaran keduanya kemudian dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. Setelah itu, pelaku pergi sambil melontarkan ancaman kepada korban.
Sekitar lima menit berselang, pelaku kembali dengan membawa celurit dan mengayunkannya ke arah korban. Korban mencoba menangkis dengan balok kayu, namun terlepas. Saat melarikan diri, korban terjatuh karena panik.
"Pelaku membacok kaki kiri korban sebanyak satu kali, mengakibatkan luka robek panjang sekitar 4 sentimeter dan lebar sekitar 2 sentimeter. Darah pun mengucur deras," terang Ipda Wasito.
Dalam keadaan tergeletak, korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Bahkan, tersangka kerap pulang diam-diam ke rumah saat malam hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 466 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 10 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. (*)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
