
Dalam salah satu unggahan terbarunya, IGF bercerita bahwa alih-alih meminta maaf, AAS justru mengkriminalisasi dirinya. (istimewa)
JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan pegawai bank swasta di Surabaya berinisial AAS, 40 tahun, kepada istrinya, IGF, 32 tahun? Kasusnya sempat viral di media sosial.
Perbuatan keji AAS kepada IGF, terekam kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya. Ia tega menampar, mencekik, hingga membanting korban. Bahkan saat sang istri sedang hamil besar 7 bulan.
Kini, kasus KDRT tersebut memasuki babak mengejutkan. Korban, IGF justru ditetapkan sebagai tersangka. Kabar ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
"Benar (IGF ditetapkan tersangka kasus dugaan KDRT)," tuturnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (5/1). Namun, AKBP Edy tak menjelaskan lebih jauh soal penetapan tersangka IGF, termasuk alat bukti yang menjerat korban.
Di sisi lain, korban melalui instagram pribadinya @ire*** kerap membagikan keresahannya. Dalam salah satu unggahan terbarunya, IGF bercerita bahwa alih-alih meminta maaf, AAS justru mengkriminalisasi dirinya.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tetapo malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba-tiba berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yang bilang kalau saya minta harta wajar saja saya sebagai istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dengan harta itu," tulis IGF dalam caption, dikutip JawaPos.com, Senin (5/1).
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami oleh IGF viral di media sosial. Rekaman CCTV yang memperlihatkan bagaimana AAS memukul, hingga membanting istrinya di depan sang anak yang masih balita menuai kecaman warganet.
Unit PPA Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan AAS sebagai tersangka pada akhir Agustus 2025 lalu. AKBP Edy menyebut aksi KDRT yang dilakukan pelaku berlangsung 3 tahun dari Desember 2023 hingga Januari 2025.
"Kekerasan dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025. Nah atas kejadian tersebut, oleh Polrestabes, pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dan juga sudah dilakukan penahanan," tutur AKBP Edy.
Kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, lanjut AKBP Edy dilakukan dengan tangan kosong, seperti yang beredar luas di media sosial. AAS juga menggunakan bantal sebagai alat untuk memukul IGF.
"Tidak intens (memukul), tetapi memang manakala terjadi perselisihan, mulai dari perselisihan kecil, sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, AAS dijerat dengan pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
