Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2024 | 23.36 WIB

Kronologi Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto Tertangkap Jualan Narkoba, Dicepuin?

Polres Sumenep menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anggota DPRD Kota Sumenep BEI sebagai pengedar narkoba. (Dokumentasi Polres Sumenep) - Image

Polres Sumenep menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anggota DPRD Kota Sumenep BEI sebagai pengedar narkoba. (Dokumentasi Polres Sumenep)

JawaPos.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Bambang Eko Iswanto alias BEI, 46 tahun, tak bisa berkutik, saat digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep di kediamannya. 
 
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diringkus politik karena terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ya, BEI diduga menjadi pengedar narkoba.
 
Lantas, bagaimana kronologi penangkapannya? 
 
 
Kasatresnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menjelaskan, kedok BEI terbongkar sebagai pengedar narkoba, setelah pihaknya meringkus ES dan KA yang sedang asyik pesta narkoba.
 
"Kejadian berawal pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 Wib di ruang tamu MIS Dusun Palasa, Talango, Sumenep. Setelah diinterogasi, ES dan KA mengaku barang tersebut dibeli dari BEI," tuturnya, Jumat (6/12).
 
Masih pada hari yang sama. Setelah mengantongi bukti, Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergegas menuju rumah kediaman BEI, yang berada di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep.
 
"Itu sekitar pukul 16.30 WIB. Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam ruang kamar tidur BEI. Kami memperlihatkan bukti dan terlapor mengakui itu miliknya," imbuh AKP Anwar.
 

Polres Sumenep menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anggota DPRD Kota Sumenep BEI sebagai pengedar narkoba. (Dokumentasi Polres Sumenep)

 
 
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 15,76 gram. Lebih rincinya, 1 poket plastik klip berisi sabu berat netto 2,7 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu berat netto 4,03 gram.
 
Kemudian 1 poket plastik klip berisi sabu berat netto 4,38 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu berat netto 4,19 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu berat netto 0,19 gram, dan 1 poket plastik klip berisi sabu berat netto 0,27 gram.
 
"Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu dari botol plastik air minum kemasan. Pada tutupnya, terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, serta 6 buah pipet kaca," ucapnya.
 
 
Barang bukti lain, yakni satu unit handphone berwarna silver juga kami amankan, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sendok sabu dari sedotan plastik hitam, 1 pack sedotan plastik putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
"BEI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah sepertiga," tukasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore