
Seluruh kartu prabayar yang belum teregestrasi pada batas akhir akan diblokir pada 1 Mei 2018
JawaPos.com - Sesuai dengan rencana, pemerintah akan memblokir seluruh kartu prabayar yang belum diregistrasi. Rencana itu dimulai padai Selasa (1/5). Sebab batas waktu registrasi kartu prabayar resmi berakhir hari ini (30/4). Kemenkominfo pun telah memerintah semua operator untuk melakukan blokir total terhadap seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, pemblokiran bertahap telah dimulai Maret lalu. Mulai 1 Maret panggilan dan SMS keluar diblokir bagi yang belum teregistrasi. Kemudian, sejak 1 April panggilan dan SMS masuk juga diblokir.
Mulai besok pemilik nomor yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk, serta mengakses layanan data internet. "Semua diblokir, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir," tegas Ramli kemarin (29/4).
Kebijakan itu didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Meski demikian, lanjut Ramli, proses registrasi tetap dapat dilakukan. Pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke operator masing-masing, dan kanal internet.
Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. "Setelah registrasi, layanan telekomunikasi dipulihkan seperti semula," jelas Ramli. Dia meminta masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan nomor KK (kartu keluarga) secara benar dan berhak.
Secara khusus, Ramli meminta perusahaan-perusahaan apa pun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapat layanan telekomunikasi. Terutama soal data. "Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel, dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing dengan menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh tanpa hak," tegas Ramli.
Hingga saat ini, operator terus melakukan penghitungan terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum. "Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang menghitung, besok sore (hari ini, Red) diharapkan sudah selesai," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys kemarin.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
