
Gubernur Jambi Zumi Zola
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus RAPBD Jambi 2018. Menanggapi adanya hal tersebut, Zumi angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses hukum yang sudah membelit beberapa anak buahnya.
"Saya hormati keputusan KPK dan saya akan ikuti prosedur hukumnya," tegas ujar Zumi Zola kepada JawaPos.com, Rabu (31/1).
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.
“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (31/01). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya." Iya sudah tersangka dari Minggu lalu," imbuh sumber tersebut.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 Pasar Jambi, Kota Jambi.
"Ada penggeledahan. Tim masih di lapangan dan akan di-update lebih lanjut ya," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK Saut Situmorang.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK memang telah memeriksa Zumi Zola sebanyak dua kali, yakni pada 5 Januari dan 22 Januari kemarin.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan APBD Provinsi Jambi 2018, setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.
16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).
Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.
Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.
Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.
"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP (Supriyono) dan diduga pemberi EWM (Erwan Malik), Plt Sekda Provinsi Jambi, ARN (Arfan), Plt Kepala Dinas PUPR, dan SAI (Saipudin) Asda III Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
