Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 02.28 WIB

Pak Arief, Mundur Bukan Berarti Kalah

Bivitri Susanti (paling kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Pusat Dakwa Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/01) - Image

Bivitri Susanti (paling kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Pusat Dakwa Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/01)

JawaPos.com - Kenegarawanan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dipertanyakan sejumlah masyarakat sipil. Pasalnya, sudah dua kali terbukti melanggar etik, dia tidak juga mundur dari jabatannya.


Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti mengatakan, harusnya Arief malu dengan sikapnya yang ogah mundur dari jabatannya. Padahal katanya, sudah ada contoh hakim konstitusi yang mengundurkan diri, yakni Arsyad Sanusi karena terbukti melanggar kode etik.


Arsyad katanya mundur demi menjaga nama baik dan integritas delapan hakim konstitusi lain, serta menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi. Harusnya kata Bivitri, hal yang sama juga dilakukan oleh Arief.


"Pak Arief, perhitungkanlah betul. Mundur bukan berarti kalah. Tapi jusru menjaga supaya MK marwahnya tetap baik," imbau Bivitri saat menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (30/1).


Dia membantah bahwa dorongan Arief untuk mundur dilatarbelakangi keinginan posisinya diganti dengan hakim tertentu. "Ini bukan soal Pak Arief, ini soal etik," tegasnya.


Bivitri mengulas, sudah dua kali MK tercoreng marwahnya karena kasus suap sengketa pilkada yang menyeret Ketua MK terdahulu, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam suap penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.


Masyarakat sipil katanya tidak ingin marwah MK terus tercoreng dengan ditambahnya kasus Arief ini. "Kalau tercoreng, karena ini yang dipertaruhkan bukan MK, negara hukum Indonesia tapi juga demokrasi secara luas," tambahnya.


Apalagi belakangan, MK akan menghadapi situasi penting. Selain revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terbesar adalah sengketa Pilkada 2018, serta Pileg dan Pilpres 2019 nanti.


Tentu, legitimasi masyarakat kepada hakim MK akan turun jika Arief tetap bertahan. "Kalau sebuah MK yang legitimasi turun dengan dua pelanggaran etik dengan sanksi tidak memuaskan, mau memutuskan sengketa penting, apakah kita tidak mempunyai kekhawatiran besar?," tutur Bivitri. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore