Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2017 | 11.10 WIB

Pemerintah Pastikan Akan Kejar 22 Obligor Penerima BLBI

Ilustrasi Kantor Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu - Image

Ilustrasi Kantor Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.


Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto mengatakan sejumlah terobosan telah disiapkan untuk mempercepat kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.


"Intinya, kita ingin mempercepat pengembalian aset milik Pemerintah,"ujar Suparyanto di kantor Menko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12).


Menurutnya, setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengakhiri masa tugasnya dan dilanjut, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.


“Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” tegasnya.


Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri. Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut.


Untuk diketahui, sebelum Kementerian Keuangan menangani para obligor ini, sebanyak 16 dari para obligor memang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Pada saat ditangani oleh dua Lembaga penegak hukum itu, penyelesaian ditempuh menggunakan jalur pengadilan alias (court settlement) karena adanya dugaan tindak pidana.


“Namun, dugaan itu tak terbukti. Maka oleh Kejaksaan dan Kepolisian, itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Dan penyelesaiannya tak lagi lewat pengadilan atau out of settlement, tetapi lewat PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara),” imbuh Suparyanto.


Menurut Suparyanto, terkait aset kredit, kini tinggal 22 obligor yang masih ditangani oleh PUPN.  “Jumlah utangnya mencapai Rp31,3 triliun dari 22 obligor yang masih kita urus,” katanya.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore