
Konferensi pers antara pemerintah RI yang diwakili Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson yang berlangsung di kantor Kementerian ESDM Selasa (29/8)
JawaPos.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetujui poin kesepakatan perpanjangan kontrak. Mereka setuju untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen dan siap membangun smelter selama lima tahun kedepan.
Hanya saja, keputusan itu masih dipertanyakan. Pasalnya, apakah Indonesia mendapat keuntungan dari kesepakatan itu?
Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, sesungguhnya pemerintah tidak diuntungkan dari kesepakatan itu.
"Hal ini karena poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," ujar Redi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).
Menurut Redi, pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Sebab dalam UU tersebut, IUPK dapat diberikan melalui penetapan wilayah pencadangan negara (WPN) yang harus disetujui DPR.
“IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN,” tegasnya.
Kedua, lanjut Redi, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport. Menurutnya, hal itu seperti menunjukkan Freeport hanya membual saja.
"Waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun (smelter), toh hingga detik ini pun tidak terbangun. Ini jelas Freeport hanya membual saja,” kata dia.
Ketiga, katanya, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang dianggap merugikan bagi Indonesia.
"Karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Terakhir, terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah, namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisikan PT Freeport.
Kesimpulanya, tegas Redi, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah.
“Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022