
Empat warga Tiongkok menjalani sidang.
JawaPos.com - Empat warga negara Tiongkok yang tak berizin akhirnya mendapatkan vonis denda uang Rp 750 ribu. Mereka adalah Ren Zhitian, Dai Qiyong, Wang Mingqing, dan Zhu Xiaowu.
Informasi yang dihimpun Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar Kantor Imigrasi Pemalang. Keempat WNA tersebut diketahui menjadi tenaga kerja di proyek jalan tol.
Mereka kedapatan tidak membawa paspor dan pada saat dipaksa menunjukkan paspor yang ditinggalkan di tempat mereka tinggal. Ternyata paspor mereka sudah habis masa waktunya dan belum diperpanjang.
Humas PN Pekalongan, M Ichwanudin, menerangkan keempat WNA itu menjalani sidang tindak pidana cepat atau tindak pidana ringan, yang dipimpin Hakim Tunggal, Arum Kusuma Dewi, 23 Agustus.
"Keempat WNA tersebut ditangkap karena tidak dapat menunjukkan izin tinggal di Indonesia. Keempatnya disidangkan di PN Pekalongan, adapun yang mengajukan adalah Kantor Imigrasi Pemalang selaku PPNS," terangnya.
Dalam putusannya, Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa dengan pidana denda Rp 750.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga hari.
Dan apa bila mereka ingin melanjutkan pekerjaan harus mempunyai masa perpanjangan paspor. Apabila di kemudian hari keempat orang tersebut ditemukan masih belum memiliki paspor yang baru atau belum memperpanjang paspor, maka akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Adapun pasal yang dilanggar, yakni Pasal 71 huruf b Juncto Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Aditya Agung, membenarkan adanya penangkapan terhadap WN Tiongkok tersebut karena melanggar UU Keimigrasian.
"Mereka melakukan pelanggaran, tidak dapat memperlihatkan paspor atau izin tinggal pada saat pemeriksaan dalam rangka pengawasan," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
