Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Agustus 2017 | 18.02 WIB

Kelima Kalinya Pasal Ambang Batas Capres Digugat, Yusril Yakin Menang

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra - Image

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra

JawaPos.com - Besok, Senin (28/8) Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan gugatan pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold (preshold) alias ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 sebesar 20-25 persen.


“Gugatannya bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai. Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” ucap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai melantik pengurus DPW dan DPC se-Sumatera Selatan periode 2015-2020 di hotel Besh Pagaralam, kemarin (26/8).


Dijelaskan Yusril, PBB mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan calon-cawapres di Pilpres 2019. Selaku partai yangdipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional.


Tapi dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan. “Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” ucap pakar hukum tata negara ini.


Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Ia menyebutkan, sudah empat kali gugatan serupa dilayangkan dan semuanya ditolak MK.


Kendati demikian, Yusril nampaknya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK. Untuk itu dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam. 


“Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres2019,” lanjutnya.


Gugatan yang dulu dengan sekarang katanya berbeda. Dulu, gugatan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.


Pada saat itu, MK berdalih bahwa ambang batas presiden merupakan open legal policy yang diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagai pembuat UU. Saat ini menurut Yusril, kondisinya sudah berbeda. 


“Setelah MK memutuskan Pemilu serentak, apakah ambang batas presiden masih relevan? Apalagi ini dikaitkan dengan hasil Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira nanti ada perdebatan di MK,” ucapnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore