
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra
JawaPos.com - Besok, Senin (28/8) Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan gugatan pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold (preshold) alias ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 sebesar 20-25 persen.
“Gugatannya bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai. Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” ucap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai melantik pengurus DPW dan DPC se-Sumatera Selatan periode 2015-2020 di hotel Besh Pagaralam, kemarin (26/8).
Dijelaskan Yusril, PBB mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan calon-cawapres di Pilpres 2019. Selaku partai yangdipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional.
Tapi dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan. “Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” ucap pakar hukum tata negara ini.
Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Ia menyebutkan, sudah empat kali gugatan serupa dilayangkan dan semuanya ditolak MK.
Kendati demikian, Yusril nampaknya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK. Untuk itu dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam.
“Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres2019,” lanjutnya.
Gugatan yang dulu dengan sekarang katanya berbeda. Dulu, gugatan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pada saat itu, MK berdalih bahwa ambang batas presiden merupakan open legal policy yang diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagai pembuat UU. Saat ini menurut Yusril, kondisinya sudah berbeda.
“Setelah MK memutuskan Pemilu serentak, apakah ambang batas presiden masih relevan? Apalagi ini dikaitkan dengan hasil Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira nanti ada perdebatan di MK,” ucapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
