Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Agustus 2017 | 09.27 WIB

Kasihan, Lantaran Salahgunakan Dana Desa, Banyak Kades Jadi Stres

Ilustrasi pencairan dana desa. - Image

Ilustrasi pencairan dana desa.

JawaPos.com - Adanya program bantuan dana desa, ternyata bisa membuat sejumlah kepala desa (Kades) jadi pada stress dan ketakutan. Pasalnya, beberapa kades dilaporkan telah melakukan penyelewengan dana itu.


”Beberapa hari terakhir ini mental kades sempat turun, karena ada kades yang jadi tersangka dan kades yang dicurigai korupsi dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah (Kalteng), Redy Setiawan, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group), Sabtu (26/8).


Redy juga menuturkan, aparatur desa harus terbiasa jadi perhatian aparat penegak hukum. Besarnya anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD, harus bisa dikelola dengan baik.


Di sisi lain, adanya miskomunikasi dalam memahami aturan antara kades dan Badan Pengawas Desa (BPD) juga bisa menjadi persoalan serius.


”Hal itu jadi tugas dan beban bagi pemerintahan desa. Saat ini ada 79 pemerintah desa sedang transisi dan dijabat oleh Pj. Sementara itu, BPD yang ada merupakan orang lama dan sebagian kurang begitu mamahami regulasi mengenai dana desa,” katanya.


Menurut Redy, hal semacam itulah yang kadang bisa memicu pelaporan dari BPD. Msekipun hal demikian tidak bisa juga disalahkan. Namun, alangkah baiknya dilakukan pembinaan agar masalah tersebut bisa diselesaikan. 


“Jika memang tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya, tentu bisa dilempar ke penegak hukum,” tegasnya.


Karena itu, dirinya memerintahkan untuk kita maksimalkan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah). 


“Pemerintah daerah bersyukur ada hal semacam ini. Pembangunan harus kita kawal dan berjalan dengan lancar,” kata dia.


Sebelumnya, 168 desa di Kotim masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri. Kepala desa diminta berhati-hati menggunakan dana desa jika tak mau terjerat hukum.


Penggunaan dana desa harus sesuai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes. Apabila terlanjur untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kades bisa melapor ke TP4D Kotim.


Aparatur desa akan diberikan waktu menyelesaikan kesalahannya agar tidak masuk dalam ranah pidana korupsi.


TP4D akan mencari solusi pengembalian dana tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Inspektorat Kotim.


Tiga tahun terakhir, dana yang dikucurkan ke desa sangat besar, yakni di atas Rp 1 miliar. Tahun ini, desa di Kotim mendapatkan total dana masing-masing antara Rp 1,2 miliar – Rp 1,8 miliar.


Besarnya anggaran desa dan insentif kepala desa itu diduga menjadi daya tarik tersendiri, sehingga banyak orang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa dalam pilkades serentak.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore