Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2017 | 00.52 WIB

Dipanggil KPK, Obligor BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir

Juru bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sedianya, pasangan suami-istri itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik saham BDNI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menyampaikan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. KPK juga berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat.

"Namun, dua saksi tersebut tidak datang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8). 

Meski demikian, Febri tidak mengungkap alasan ketidakhadiran Sjamsul dan Itjih Nursalim. Ini merupakan kali kedua mereka mangkir. Keduanya juga absen pada pemanggilan pertama pada 29 Mei 2017 lalu. 

Menurut Febri, hingga kini penyidik terus memetakan aset-aset yang terkait dengan obligor yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara nantinya.

Selain memanggil Sjamsul dan Itjih, kata Febri, penyidik hari ini juga memeriksa Team Leader LWO-I AMC Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002, Thomas Maria sebagai saksi.


Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami proses dan alur di BPPN hingga diterbitkannya SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemilik saham BDNI. 

"KPK juga telah lakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara," pungkasnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 25 April 2017.


Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. 

Syafruddin sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, beberapa waktu lalu gugatannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah menurut hukum.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore