
Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono kenakan rompi oranye KPK dan ditahan
JawaPos.com - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono, tersangka penerima suap Rp 20 miliar terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun 2016-2017, bakal terseret pasal berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjeratnya dengan Pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan itu. Termasuk ke perusahaannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (24/8).
Basaria mengatakan, selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Tonny, KPK juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna Keruktama dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti ke Tonny.
"Kalau ada keterlibatan perusahana kita pidanakan juga. Tapi sabar nggak langsung hari ini," ujar Basaria.
Dia mengungkapkan, pada periode ini, KPK telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU ke setiap tersangka, bila memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu. Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih itu.
"Kita sepakat khusus 2017 setiap tpikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," jelas Basaria.
Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. KPK. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," papar Basaria.
Diduga pemberian uang Rp 20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
