Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2017 | 15.44 WIB

Kasus Ijazah Palsu Bupati, Polisi Diminta Lakukan Uji Lab Print

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polda Jabar mulai menelusuri kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Subang, Imam Aryumningsih. Sejumlah penyidik telah melakukan gelar perkara di ruang gelar perkara Direktorat Reskrim Umum Polda Jabar.


Pihak pelapor, Warlan meminta pihak kepolisian segera melakukan cek dokumen ijazah di labortarorium print. Ia pun yakin, kasus tersebut berlanjut ke persidangan.


Sementara Imas mengutus Kepala Dinas Pendidikan Suwarna dan Kabag Hukum Tini Daud untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. Kabag Hukum saat ini tengah meminta fatwa hukum dari Kementerian Dalam Negeri terkait ijazah Imas.


Sebab, dugaan ijazah palsu milik Ketua DPD Golkar itu dikaitkan dengan bentuk fisik dan perbedaan penulisan pada ijazah.


Dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup), dalam gelar perkara, Warlan didampingi kuasa hukumnya Irwan Yustiarsa dan Endang Supriadi membeberkan sejumlah dokumen di hadapan para penyidik.


Sejumlah dugaan kejanggalan ijazah Imas dibeberkan Warlan dan kuasa hukumnya.


Diantaranya ijazah Imas diduga palsu karena tidak ada nomor keputusan menteri pada bagian atas ijazah. Kemudian adanya perbedaan penulisan ijazah Imas dengan ijazah pembanding di tahun yang sama, tahun 1969 dan tahun 1968.


Juga kecurigaan pelapor diperkuat dengan surat keterangan dari SMAN 1 Cimahi yang menyebut bahwa nama Imas bukan alumni sekolah tersebut. Serta keterangan dari SMAN 1 Subang yang menyatakan bahwa nomor register ijazah Imas sudah hilang dari database.


“Kami punya ijazah pembanding di sekolah yang sama, di tahun 1969 dan 1968. Berbeda dengan ijazah milik Imas. Kami punya bukti-bukti kuat. Jadi seyakin-yakinnya ijazah Imas itu palsu dan polisi harus menindaklanjutinya dengan melakukan uji lab print hingga dibuktikan di pengadilan,” ujar Warlan usai gelar perkara dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup), Rabu (23/8).


Warlan juga menekankan, seharusnya pihak SMAN 1 Subang melapor ke pihak kepolisian jika memang database siswanya hilang sehingga dasar hukumnya jelas. Ia juga menyangkan pihak KPU yang tidak menyimpan dokumen ijazah Imas saat mencalonkan bupati dan wakil bupati.
“Katanya juga hilang saat pindahan gedung, seharusnya KPU juga profesional, melapor ke polisi,” sambungnya.


Warlan mendesak Polda Jabar serius menangani kasus ini dan dilakukan secara profesional serta transparan. “Sebab jika terbukti ijazah bupati ini palsu, banyak pihak yang merasa sangat dirugikan,” tandasnya.


Menyikapi ancaman akan dilaporkan balik oleh Imas, Ketua SPSI itu malah menantang dan siap menghadapinya. “Ya silakan saja, akan saya hadapi dan saya tunggu. Dengan kepala tegak saya hadapi,” ujar Warlan.


Merujuk pengelolaan sekolah tahun 1969, saat itu Imas sekolah di SMA Subang, yang kemudian disebut SMAN 1 Subang saat ini. Tetapi berdasarkan aturan saat itu, pelaksanaan ujian dikelola pihak rayon yang menginduk ke Cimahi.


Sehingga ijazah dikeluarkan oleh pihak rayon tapi ditandatangani oleh kepala sekolah.


Dalam dokumen ijazah yang diterima Pasundan Ekspres, Imas tidak bernama Imas Aryumningsih seperti saat ini, tetapi bernama Imas Sulaeman.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore