
Ilustrasi perekaman e-KTP
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan tuntasnya perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di penghujung 2018. Dengan begitu, identitas berbasis elektronik tersebut bisa digunakan pada Pilpres 2019.
“Undang-undang menyatakan bahwa e-KTP akan digunakan sebagai satu-satunya data untuk pemilihan paling lama Desember 2018. Berarti apapun pemilihan setelah Januari 2019, hanya gunakan e-KTP,” ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Suhajar juga menuturkan, Kemendagri sejak awal serius untuk menuntaskan perekaman data tersebut supaya semua warga negara Indonesia memiliki e-KTP.
"Ini pertaruhan nama baik kementerian kami. Tentunya akan upayakan maksimal untuk penuhi amanat undang-undang ini," tegasnya.
Dia juga memastikan ketersediaan blanko e-KTP di sejumlah daerah sudah tidak lagi menjadi persoalan. “Soal blanko yang kurang sudah saya jawab. Sudah cek tadi ke Makassar, Kota Makassar tidak laporkan kekurangan blanko," jelas Suhajar.
Terkait Pilkada serentak 2018 mendatang, untuk yang belum memiliki e-KTP, katanya masih bisa menggunakan surat keterangan (Suket).
"Undang-undang masih berikan ruang buat suket dan ini tak dilarang. kalau memang nanti (di pilkada) orang masih pakai suket ya itu masih legal," tukasnya.
Diketahui, dalam rapat kerja, komisi II DPR mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) terkait perekaman e-KTP segera rampung.
Sebab, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, nantinya, e-KTP akan digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Oleh karena itu, Pilkada terakhir maka Peraturan Bawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan seratus persen e-KTP," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Lukman juga menuturkan, perekaman e-KTP harusnya bisa rampung 100 persen pada akhir Desember 2018. Ketentuan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 200 A.
Dengan kata lain, masyarakat yang ikut serta dalam pemungutan suara tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
