Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2017 | 17.53 WIB

Bahan Pengawet Berbahaya Masih Marak di Pasar Jakarta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Peredaran makanan mengandung zat berbahaya masih ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di lima pasar di Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Yakni, Pasar Cipete Selatan, Pasar Mede, Pasar Pondok Labu, Pasar Cipete Utara, serta Transmart Cilandak di Jalan Raya Cilandak KKO, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Di lokasi tersebut, para petugas langsung menggelar tes sejumlah sampel makanan. Seperti biasa, petugas mengadakan kegiatan pengawasan keamanan pangan, untuk komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan.


"Hari ini ada lima titik, on the spot nya ada di Transmart Cilandak," tegas Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Wachyuni.


Pada kesempatan tersebut, sambung Wachyuni, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta. Mereka mengambil sampel-sampel yang terdiri bahan pertanian, peternakan, serta perikanan.


"Kalau target jumlah sampelnya itu 315, tapi yang terambil 299 dan terdiri dari produk pertanian sebanyak 142 sampel, peternakan 63 sampel, serta perikanan 93 sampel," tandas dia.


Hasilnya, semua bahan sampel yang diambil oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, terbebas dari berbagai bahan berbahaya. Sedangkan untuk produk sampel yang diambil oleh BPOM, sebanyak tiga sampel yaitu sampel krupuk, terindikasi oleh bahan berbahaya boraks.


Sampel itu pun, langsung dihancurkan di lokasi, dengan disaksikan oleh pihak dari BPOM dan juga Sudin KPKP Jakarta Selatan "Selama ini untuk produk olahan kita bekerja sama dengan BPOM. Setelah pemeriksaan, ada yang mengandung boraks yaitu olahan kerupuk gendar, kerupuk tenggiri, dan kerupuk tempe," ungkap dia.


Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM DKI Jakarta Yayan Cahyani menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti para produsen yang produknya diketemukan mengandung bahan berbahaya.


Pertama pihaknya akan melakukan pembinaan tahap awal, yakni memberitahu bahwa barang tersebut tidak boleh dijual lagi dan harus dimusnahkan. Artinya, tidak boleh dijual ke masyarakat, tidak boleh dikembalikan ke supplier, tapi harus dihentikan peredarannya.


"Tahap berikutnya kalau mereka masih bandel, kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih keras lagi, mungkin kalau sudah sangat nakal ya bisa saja dicabut izin penjualan atau membuka tokonya," kilahnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore