Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2017 | 19.02 WIB

Simpan Spare Part dan Pelumas Palsu, Dua Gudang Digerebek Polisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat Polda Kalbar menggerebek dua gudang penyimpanan pelumas dan suku cadang (spare part) roda dua dengan berbagai merek. Diduga pelumas dan spare part itu palsu atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).


Senin (14/8) sekira pukul 11.00 lalu polisi menggerebek gudang di Jalan Suwignyo dan meringkus pemiliknya berinisial R. Kemudian menggerebek gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (18/8) sekira pukul 16.00 lalu. Polisi juga meringkus tersangka berinisial S selaku pemilik barang.


“Karena tidak memiliki standar maka diduga palsu. Selain itu karena tidak mencantumkan label. Bahkan ada label-label yang ditempel dan dicetak sendiri itu yang menguatkan dugaan palsu,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mashudi saat rilis kasus di Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (21/8), sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).


Dikatakannya, pelumas dan spare part itu harganya sedikit lebih murah dari yang asli. Menguatkan dan membedakan keasliannya, polisi akan mendatangkan saksi ahli dari perusahaan pelumas dan spare part tersebut. “Lebih tepatnya yang menjelaskan dari pemilik merek, nanti kita datangkan,” ujarnya.


di gudang Jalan Suwignyo polisi menyita barang bukti 49 kotak MPX1, 58 kotak Yamalube Silver, 38 kotak Yamalube Matic, 24 kotak Ultra Tex, 104 kotak Castrol 2T, 120 kotak oli Grand dan 36 kotak Yamalube Sport. Kemudian 132 kotak MPX2 dan 22 kotak Enduro 0,8 ml. Setial kemasan ini berisi 24 botol serta 138 kotak Enduro, setiap kotak berisi enam botol.


Sementara barang bukti yang diamankan di Sungai Raya Dalam, sebuah mesin press pembungkus plastik, dua bal kecil logo Honda, dua bal kecil logo Yamaha belum ditulis nomor seri, lima lembar logo Yamaha yang sudah ditulis nomor seri, sebuah kotak yang didalamnya berisi logo Yamaha dan Honda.


Turut disita satu kantong logo Suzuki, lima bal kecil nota hasil penjualan barang, 51 bal kecil logo Yamaha, 62 bal kecil logo Honda, tiga bal kecil logo Suzuki, sebuah karung berisikan kotak spare part Bos merek OSK yang sudah kosong. Sebuah kotak berisi spare part Bos Fork merek OSK, satu kotak spare part bearing merek Honda, tiga kotak spare part mangkok stang merek Crevon, tiga kotak spare pary tromol Supra X merek Mikro, tiga kotak spare part tutup tromol merek Mikro.


Kemudian satu kotak spare part selinder head Vega ZR merek OSK, sebuah selinder blok, sebungkus spare part merek Honda, dua kotak kampas ganda merek Trevon. Tiga set rantai merek Honda, tiga set kampas kopling merek Honda, satu set kampas rem tromol merek Honda, sepuluh lampu merek Honda, tujuh bungkus gear depan. Turut disita sebuah klahar merek BRV, sebuah spul Jupiter, satu set kunci kontak merek Crevon. Sekotak kampas rem merek Texiar, sekotak kampes rem merek Gihan, empat kotak koil merek Xihan dan dua set kunci kontak. Satu set mangkok stang merek Honda, sebungkus seal shock depan dan tiga set gear merek HRV. Satu unit komputer, tiga unit kunci gudang dan printer juga disita polisi.


“Mereka distributor atau penjual, mendapatkan barang dari Tanggerang dan Jakarta. Supaya barang ini laku, ditempel label merek terkenal di Indonesia,” ungkap Mashudi


Dikatakan Mashudi, jika melihat alat-alatnya, para pelaku sudah beraksi lebih dari setahun dan barang-barang tersebut sudah beredar di Kalbar.


“Nanti kita periksa pelaku ini sudah mejual kemana saja. Secepatnya kalau kita sudah dapat datanya, kita tarik di pasaran supaya tidak merugikan banyak masyarakat,” ujarnya.


Selain merugikan konsumen, setelah beredarnya barang palsu ini, juga merugikan perusahaan pemilik merek resmi, termasuk negara.


Kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 yang berbunyi setiap pelaku usaha yang melanggar seperti yang dimaksud pada pasal 8, 9, 10, 13, 15, 17 dan 18, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Kemudian diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, pasal 113 diancam penjara lima tahun dan didenda lima miliar rupiah. “Kasus ini terus kita dalami dan memeriksa saksi ahli,” tutupnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore