
Ilustrasi
JawaPos.com - Aparat Polda Kalbar menggerebek dua gudang penyimpanan pelumas dan suku cadang (spare part) roda dua dengan berbagai merek. Diduga pelumas dan spare part itu palsu atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Senin (14/8) sekira pukul 11.00 lalu polisi menggerebek gudang di Jalan Suwignyo dan meringkus pemiliknya berinisial R. Kemudian menggerebek gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (18/8) sekira pukul 16.00 lalu. Polisi juga meringkus tersangka berinisial S selaku pemilik barang.
“Karena tidak memiliki standar maka diduga palsu. Selain itu karena tidak mencantumkan label. Bahkan ada label-label yang ditempel dan dicetak sendiri itu yang menguatkan dugaan palsu,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mashudi saat rilis kasus di Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Senin (21/8), sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Dikatakannya, pelumas dan spare part itu harganya sedikit lebih murah dari yang asli. Menguatkan dan membedakan keasliannya, polisi akan mendatangkan saksi ahli dari perusahaan pelumas dan spare part tersebut. “Lebih tepatnya yang menjelaskan dari pemilik merek, nanti kita datangkan,” ujarnya.
di gudang Jalan Suwignyo polisi menyita barang bukti 49 kotak MPX1, 58 kotak Yamalube Silver, 38 kotak Yamalube Matic, 24 kotak Ultra Tex, 104 kotak Castrol 2T, 120 kotak oli Grand dan 36 kotak Yamalube Sport. Kemudian 132 kotak MPX2 dan 22 kotak Enduro 0,8 ml. Setial kemasan ini berisi 24 botol serta 138 kotak Enduro, setiap kotak berisi enam botol.
Sementara barang bukti yang diamankan di Sungai Raya Dalam, sebuah mesin press pembungkus plastik, dua bal kecil logo Honda, dua bal kecil logo Yamaha belum ditulis nomor seri, lima lembar logo Yamaha yang sudah ditulis nomor seri, sebuah kotak yang didalamnya berisi logo Yamaha dan Honda.
Turut disita satu kantong logo Suzuki, lima bal kecil nota hasil penjualan barang, 51 bal kecil logo Yamaha, 62 bal kecil logo Honda, tiga bal kecil logo Suzuki, sebuah karung berisikan kotak spare part Bos merek OSK yang sudah kosong. Sebuah kotak berisi spare part Bos Fork merek OSK, satu kotak spare part bearing merek Honda, tiga kotak spare part mangkok stang merek Crevon, tiga kotak spare pary tromol Supra X merek Mikro, tiga kotak spare part tutup tromol merek Mikro.
Kemudian satu kotak spare part selinder head Vega ZR merek OSK, sebuah selinder blok, sebungkus spare part merek Honda, dua kotak kampas ganda merek Trevon. Tiga set rantai merek Honda, tiga set kampas kopling merek Honda, satu set kampas rem tromol merek Honda, sepuluh lampu merek Honda, tujuh bungkus gear depan. Turut disita sebuah klahar merek BRV, sebuah spul Jupiter, satu set kunci kontak merek Crevon. Sekotak kampas rem merek Texiar, sekotak kampes rem merek Gihan, empat kotak koil merek Xihan dan dua set kunci kontak. Satu set mangkok stang merek Honda, sebungkus seal shock depan dan tiga set gear merek HRV. Satu unit komputer, tiga unit kunci gudang dan printer juga disita polisi.
“Mereka distributor atau penjual, mendapatkan barang dari Tanggerang dan Jakarta. Supaya barang ini laku, ditempel label merek terkenal di Indonesia,” ungkap Mashudi
Dikatakan Mashudi, jika melihat alat-alatnya, para pelaku sudah beraksi lebih dari setahun dan barang-barang tersebut sudah beredar di Kalbar.
“Nanti kita periksa pelaku ini sudah mejual kemana saja. Secepatnya kalau kita sudah dapat datanya, kita tarik di pasaran supaya tidak merugikan banyak masyarakat,” ujarnya.
Selain merugikan konsumen, setelah beredarnya barang palsu ini, juga merugikan perusahaan pemilik merek resmi, termasuk negara.
Kedua pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 yang berbunyi setiap pelaku usaha yang melanggar seperti yang dimaksud pada pasal 8, 9, 10, 13, 15, 17 dan 18, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Kemudian diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, pasal 113 diancam penjara lima tahun dan didenda lima miliar rupiah. “Kasus ini terus kita dalami dan memeriksa saksi ahli,” tutupnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
