Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2017 | 17.59 WIB

Kemenag Kaji Pemberlakukan Aturan Batas Minimum Biaya Umrah

Penggeledahan kantor First Travel beberapa waktu lalu. - Image

Penggeledahan kantor First Travel beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minumum harga untuk para calon jamaah umrah. Adanya peraturan ini menyusul kasus First Travel yang melakukan promo umrah Rp 14 juta, namun berbuntut tidak berangkatnya para jamaah.


Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemilik biro perjalanan umrah.


"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (22/8).


Selama ini, ungkap mantan Wakil Ketua MPR ini, aturan itu sebenarnya sudah ada hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya untuk umrah. 


"Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain," tandasnya.


Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT.  First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).


Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Kiki berperan sebagai Komisaris Keuangan di First Travel. 


Dengan posisi tersebut, disinyalir Kiki mengetahui cara kerja dan aliran dana dalam mengoperasikan First Travel sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan juga Anniesa Hasibuan. 


Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8) silam.


Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel. 




Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore