Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2017 | 22.30 WIB

Soal First Travel, Kemenag Juga Harus Tanggung Jawab

Kantor First Travel - Image

Kantor First Travel

JawaPos.com - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab, dengan para jamaah First Travel yang belum berangkat dan proses pengantian uang.


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menduga ‎jumlah jamaah 50 ribu dengan kerugian Rp 715 miliar‎ tidak akan bisa dibayar oleh First Travel. Apalagi saat ini dua bosnya telah ditahan oleh pihak kepolisian.


"Kalau misalkan ‎First Travel tidak punya uang lantas mau apa? orang izin sudah dicabut dan dipanjara, tapi pemerintah Kemenag dan OJK jangan lepas tangan," ujar Tulus kepada JawaPos.com, Senin (21/8).


Menurut Tulus, bagaimanapun pemerintah bertanggung jawab, karena dalam hal pengawasannya lemah. Bagaimana tidak First Travel dengan mudah 'menggaet' calon jamaah dengan harga promo Rp 14 juta. Padahal sudah ada syarat dari Kemenag ketentuan harga umrah Rp 22 juta.


"Jadi memang secara moral Kemenag dan OJK harus bertanggung jawab, karena ini kelalaian Kemenag dalam pengawasan," katanya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Kiki berperan sebagai Komisaris Keuangan di First Travel. Dengan posisi tersebut, disinyalir Kiki mengetahui cara kerja dan aliran dana dalam mengoperasikan First Travel sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan juga Anniesa Hasibuan.


Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8) silam. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan mrnjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore